PERENCANAAN DAN PERANCANGAN PASAR TRADISIONALDI KECAMATAN BLAHBATUH
Abstract
Pasar tradisional memiliki ciri khas tersendiri dengan pola interaksi penjual dan pembeli saat tawar menawar barang dagangan. Perkembangan pasar tradisional juga sebagai media wisata belanja, edukasi, serta meningkatkan pendapatan pedagang mikro atau terhadap pihak penggerak ekonomi kerakyatan. Masalah utama yang ada dari dulu sampai sekarang ialah citra pasar tradisional sebagai suatu tempat yang kumuh, kotor, becek, bau, tidak terawat, dan mempunyai tingkat kualitas hunian sangat rendah, mengakibatkan menurunya kunjungan masyarakat untuk berbelanja ke pasar tradisional yang berpengaruh langsung terhadap pendapatan.Program revitalisasi pasar sebagai program pemerintah merespon permasalahan menahun yang ada saat ini. Dengan perumusan konsep perancangan fisik yang berdasarkan dengan standar (SNI pasar Rakyat) dan berorientasi pada masyarakat sebagai penggunannya. Diharapkan dapat meningkatakan daya tarik masyarakat untuk datang dan berbelanja ke pasar tardisional sehingga pendapatan pedagang khususnya akan meningkat juga serta tidak akan ada pedagang gulung tikar.Kata Kunci: Pasar, Tradisional RevitalisasiReferences
BSN, 8152.2015, Standar Nasoinal Indonesia Pasar Rakyat, Jakarta
Bali Post, 2017. “ Pembangunan Pasar Tradisional Digalakkan di Kabupaten Gianyar †Edisi , 2 Februari, 2017, hal : 1 dan 19
Bisnis Bali, 2017 “ Revitalisasi Pasar Tradisional, Angkat Perekonomian Masyarakat Gianyar †Edisi 5 Januari 2017, hal : 27
Cahyono, Imam ( 2006 ) “ Pasar Tradisional Ruang Sosial itu Segera MenjadiMassa Lalu †Kompas,4 Agustus 2006
Gianyar Dalam Angka 2015 & 2016, Badan Pusat Statistik Provinsi Bali.
Juwana, Jimmy S.2005.Sistem Bangunan Tinggi, Erlangga, Jakarta.
Kecamatan Blahbatuh Dalam Angka 2016, Badan Pusat Statistik Kabupaten Gianyar.
Laksito, Boedhi.2014. Metode Perancangan & Perancangan Arsitetur, Griya Kreasi, Jakarta.
Neufert,Ernest 2002, Data Arsitek Jilid 2, Erlangga, Jakarta.
Peraturan Presiden Republik indonesia Nomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan PembinaanPasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern tentang Penataan Pasar Tradisional Pasal1 dan Pasal 2.