PELAKSANAAN REHABILITASI OLEH BADAN NARKOTIKA NASIONAL TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI PROPINSI BALI
DOI:
https://doi.org/10.46650/wa.8.2.504.%25pAbstract
References
Abimanyu, Bambang, 2011. Penjelasan pada Forum Silaturahmi Media Massa Tanggal 21 November 2011 di Yogyakarta dengan tema “Mewujudkan Indonesia Negeri Bebas Narkoba Melalui Optimalisasi Inpres Nomor 12 Tahun 2012â€, sebagaimana terdapat dalam Media Indonesia.com, Pengguna Narkoba Capai 5,1 Juta Orang pada Tahun 2015, 21 November 2011.
Aruan Sakidjo, 1988. Hukum Pidana Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Kodifikasi, Ghalia Indonesia, Jakarta
Atmasasmita, Romly,1997, Tindak Pidana Transnasional Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Hasil Penelitian Universitas Indonesia (UI) bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tahun 2008.
Rifai, Achmad. Narkoba Dibalik Tembok Penjara. Penerbit : Aswaja Pressindo.
Simanungkalit, P. 2011. Globalisari Peredaran Narkoba dan Penanggulangannya di Indonesia. Jakarta : Yayasan Wajar Hidup.
Suci, dkk 2015. Long and Wending Road (Jalan Panjang Pemulihan Pecandu Narkoba. Kompas Penerbit Buku
Sugiyono, 2014. Metode Penelitian Bisnis. Alfabeta. Bandung.
Sutrisna, Nengah dan Lisa, Juliana, 2013. Narkoba, Psikotropika dan Ganguan Jiwa. Tinjauan Kesehatan dan Hukum. Medical Book. Penerbit : Nuha Medika.
Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa : “ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab III buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain.â€
Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
An author who publishes in the Widya Accarya agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.