STUDI KOMPARATIF TUGAS DAN FUNGSI PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945

Main Article Content

I Ketut Rindawan

Abstract

 Abstract This study aims to find out how the duties and functions of the president of the Republic of Indonesia according to the 1945 Constitution before and after the amendment and how differences in the Indonesian constitutional system before and after the amendments to the 1945 Constitution and to deepen the study material on Constitutional Law courses for students. In this study using descriptive, qualitative and literature study methods, where the data obtained were then analyzed from the prevailing laws and regulations. After being analyzed, the results of data analysis will be realized in the form of concise and clear data so that it is easy to understand. The results of the study show that the duties and powers of the president according to the 1945 Constitution after the amendment are the President of the Republic of Indonesia holding the power of the government of the country according to the Constitution. Thus the president functions as head of state and head of government. The fact that the function of the president as head of state can be seen from the elucidation of articles 10 to 15 which states that the power of the president as head of state. Whereas regarding the mechanism of accountability of the president in the 1945 Constitution, the President who is directly elected by the people through a general election is responsible for his performance and duties in his tenure according to the mandate and mandate of the state based on the applicable Law. Keywords: Tasks and Functions of the President, Before and After the Amendment of the 1945 Constitution of the Republic of IndonesiaAbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui tugas dan fungsi presiden Republik Indonesia menurut UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen dan bagaimana perbedaan sistem ketatanegaraan Indonesia sebelum dan setelah amandemen UUD 1945 dan untuk memperdalam bahan kajian mata kuliah Hukum Tata Negara bagi mahasiswa. Dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif, kualitatif dan studi pustaka, dimana data yang diperoleh kemudian dianalisis dari sudut perundang-undangan yang berlaku. Setelah dianalisis selanjutnya hasil analisis data akan diwujudkan dalam bentuk data yang ringkas dan jelas sehingga mudah dipahami. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tugas dan kekuasaan presiden menurut UUD 1945 setelah amandemen adalah Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan negara menurut Undang-Undang Dasar. Dengan demikian presiden berfungsi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Kenyataan fungsi presiden sebagai kepala negara dapat dilihat dari penjelasan pasal 10 sampai pasal 15 yang menyatakan bahwa kekuasaan presiden sebagai kepala negara. Sedangkan mengenai mekanisme pertanggungjawaban presiden dalam UUD 1945 adalah presiden yang dipilih langsung oleh rakyat melalui suatu pemilihan umum bertanggungjawab terhadap kinerja dan tugasnya dalam masa jabatanya sesuai mandat dan amanat negara berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Kata kunci : Tugas dan Fungsi Presiden, Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD RI 1945 

Article Details

How to Cite
Rindawan, I. K. (2018). STUDI KOMPARATIF TUGAS DAN FUNGSI PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945. Widya Accarya, 9(2). https://doi.org/10.46650/wa.9.2.641.%p
Section
Articles

References

DAFTAR PUSTAKA

A, Hamid S. 1988. Ilmu Perundang-Undangan. Yogyakarta : PT. Kanisius.
Budi Juliardi. 2016.Pendidikan Kewarganegaraan.Depok: PT. Rajagrafindo Persada.

Feri Amsari. 2013. Perubahan UUD 1945. Depok: PT. Rajagrafindo Persada.

H. Kaelan, MS, 2016. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Penerbit Paradigma.

H. Ishaq, S. 2017. PengantarHukum Indonesia (PHI). Depok: PT. Rajagrafindo Persada

H, Alwi Wahyudi. 2012. Hukum Tata Negara Indonesia dalam perspektif pancasila pasca Reformasi. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Immortal Publisher, 2013. Undang-Undang Dasar dan perubahannya. Yogyakarta : Perpustakaan Nasional.

J.J. Hasibuan, 2011. ILMU TENTANG HUKUM. Jakarta: PT Sinar Abadi

Jhon Locke, 2010. Kekuasaan Pemerintah Negara. Bandun: Sinar Mas

Jimly Asshiddiqie, 2010. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta : PT Rajagrafindo Persada

Juartini, 2011.Metodologi Penelitian Pendidikan. Malang: Perguruan Tinggi Indonesia

Maria Farida Indrayati S. 2007. Ilmu Perundang-undangan. Yogyakarta : Penerbit PT Kanisius.

Mexsasai Indra, 2011. Dinamika Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung : Penerbit PT Refika Aditama.

Montesque, 2011.Lembaga-Lembaga Negara dan Kekuasaan Tertinggi.Surabaya: PT Indah Abadi

Purwo Djatmiko, 2010 Kamus besar bahasa Indonesia. Jakarta: Perpustakaan umum

Rahmad, 2009. Hukum Tata Negara. Bandung : Laboratorium Pendidikan Kewarganegaraan UPI.

Sugiyono, 2012. Metode penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung Alfabeta.

Tim Wahyu Media, 2017. Pedoman Resmi UUD 1945 Dan Perubahannya. Jakarta : Penerbit PT Wahyumedia.

Titi Triwulan Tuti, 2008. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia pasca amandemen UUD 1945. Jakarta : Cerdas Pustaka.

Tugas wewenang,hak, kewajiban, dan fungsi lembaga pemerintah, dikutip dari, www.google.com

Most read articles by the same author(s)