SANKSI PACAMIL DI DESA BLAHBATUH GIANYAR DITINJAU DARI PENDIDIKAN KARAKTER

Main Article Content

I KETUT RINDAWAN

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ada tidaknya kesadaran masyarakat terhadap norma-norma yang berlaku di masyarakat baik yang tertulis maupun yang tertulis baik dalam awig-awig maupun dalam perarem. Dalam penelitian ini digunakan rancangan deskriptif dengan metode kualitatif, karena bertujuan menggambarkan apa adanya sanksi pacamil dalam masyarakat ditinjau dari pendidikan karakter. Sumber data dan subyek penelitian sanksi pacamil dalam kehidupan masyarakat desa, baik itu dalam norma agama maupun norma adat. Pengumpulan data melalui metode pencatatan dokumen dan kajian pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan (1) sanksi pacamil dapat dijatuhkan pada seseorang warga masyarakat/desa/banjar yang mengucapkan kata-kata yang dipandang tidak patut untuk dilakukan dalam penilaian masyarakat setempat atau memakan makanan yang belum waktunya untuk dimakan, sehingga dianggap mempunyai nilai negatif dalam kehidupan masyarakat baik secara adat maupun agama, (2) Dasar hukum atau patokan dalam menjatuhkan sanksi pacamil di desa adat adalah aturan-aturan desa/banjar yang dituangkan dalam awig-awig/perarem desa/banjar, yang berlaku dan masih hidup dalam lingkungan masyarakat sesuai dengan desa, kala, patra (tempat, waktu, dan keadaan), (3) Dasar menjatuhkan sanksi Pacamil disamping berdasarkan aturan-aturan desa/awig-awig desa/perarem juga norma-norma agama yaitu ajaran agama Hindu seperti Tri Kaya Parisudha dan keyakinan dengan Hukum Karma Pala. Tri Kaya Parisuda yaitu tiga prilaku yang baik yang terdiri dari, pikiran yang baik, perkataan yang baik, dan perbuatan yang baik. (4) Dengan diberlakukannya sanksi Pacamil ini terhadap kesalahan atau kelalaian seseorang warga dalam masyarakat terutama dalam hal melaksanakan kerja adat dan upacara agama dan berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari, ini akan mendidik kebiasaan para anggota masyarakat/banjar selalu berpikir, bersikap, berkata dan berperilaku yang baik. Apabila hal ini selalu diperhatikan dan dirawat oleh para Pemimpin/Prajuru Desa/banjar serta menegakkan aturan desa/awig-awig/ perarem sudah tentu akan mendidik karakter anggota/warga desa/banjar Kata kunci: sanksi pacamil, peraturan-peraturan desa, karakter.

Article Details

How to Cite
RINDAWAN, I. K. (2016). SANKSI PACAMIL DI DESA BLAHBATUH GIANYAR DITINJAU DARI PENDIDIKAN KARAKTER. Widya Accarya, 6(2). https://doi.org/10.46650/wa.6.2.303.%p
Section
Articles

References

Kaler, I Gusti Ketut. 1983. Butir – Butir Tercecer tentang Adat Bali. Bali : Penerbit Bali Agung.
Mantra, Ida Bagus. Tata Susila Hindu Dharma. Parisada Hindu Dharma Pusat Bagian Penyalur Penerbit
Tjok Raka Dherana, Widnyana I Made. 1976. Pembinaan Awig-Awig Desa Dalam Tertib Masyarakat. Pemrasaran dalam seminar hukum I – 1969 Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Udayana
Zubaedi, Dr. M.Ag., M.Pd. 2011. Desain Pendidikan Karakter. Jakarta : Kencana

Most read articles by the same author(s)