LANDASAN HUKUM PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBELAJARAN BAGI GURU DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN KURIKULUM 2013

Main Article Content

I Ketut Rindawan

Abstract

Sejak dicanangkannya  Kurikulum  2013  sebagai perubahan kurikulum sebelumnya (KTSP)  sampai saat ini menjadi wacana  baik di dunia pendidikan maupun masyarakat umum,  yang pada intinya  banyak kalangan menginginkan pemerintah  supaya Kurikulum  2013 ditinjau kembali  dengan  berbagai alasan.Apabila  semua pihak memahami  bahwa  dalam sebuah  siklus keberhasilan  di dunia pendidikan yang berdampak terjadi perubahan  secara komprehensif  pada masyarakat  bai itu perubahan pola pikir, pola sikap dan pola tindak, apalagi dalam mengahadapi  tuntutan  persaingan tenaga kerja  di era globalisasi,  akhirnya menuntut pihak penyelenggara  pendidikan (Pemerintah)  dalam hal ini Kementerian Pendidikan Nasional  untuk meninjau kurikulum  sesuai dengan tuntutan perubahan  yang terjadi di masyarakat kita maupun dunia. Perubahan kurikulum sudah tentu menimbulkan pro dan kontra  dimasyarakat ,  yang paling  didepan sebagai ujung tombak  dalam  mengimplementasikan kurikulum 29013  adalah guru mengalami kebingungan  karena  belum  memahami secara utuh  kurikulum 2013 itu sendiri.  Berdasarkan hal tersebut  akan dikaji apa  yang  menjadi landasan hukum  bila  guru  menyususn  perencanaan pembelajaran , dan apa yang menjadi pedoman  bagi guru  dalam menyususn  perencanaa n  pembelajaran   dalam mengimplementasikan kurikulum  2013.Sebagai landasan hukum  bagi guru menyusun  perencanaan pembelajaran  dalam mengimplementasikan  kurikulum  2013  adalah UU no 20 tahun 2003 tentang sisdiknas,  Peraturan pemerintah No 32  tentang perubahan PP No 19 tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan,  dan  permen  Mendikbud No 65 tahun 2013 tentang Standar Proses, serta  Permen Mendikbud No 81A   tentang Implementasi  Kurikulum  2013, bergitu pula  Permen Mendikbud yang lain  yang mengatur  setiap jenjeng pendidikan.  Sedangkan  pedoman  guru dalam menyusun  Perencanaan pembelajaran  sesuai dengan kurikulum  2013  adalah mengacu pada  standar pendidikan  terutama Standar Kompetensi Lulusan (SKL)  seperti yang diatur dalam pasal 31 UU No 20 tahun 2003 tentang sisdiknas.Kata Kunci : Landasan Hukum, Pembelajaran, dan Kurikulum 2013

Article Details

How to Cite
Rindawan, I. K. (2014). LANDASAN HUKUM PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBELAJARAN BAGI GURU DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN KURIKULUM 2013. Widya Accarya, 3(1). https://doi.org/10.46650/wa.3.1.36.%p
Section
Articles

References

Undang-Undang Nonor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2003 No. 78, Tambahan Lembaran negara RI No. 4301)
Peratutan Pemerintah Nomor 32 Tahun 20013 tentang perubahan atas Peraturan pemerintah No19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan (Lembaran negara RI Tahun 2013 N0. 71 )
Permendikbud No. 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi lulusan Pendidikan dasar dan Menengah.
Permendikbud No, 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
Permendikbud No. 65 tentang standar Proses Pendidikan dasar dan menengah.
Permendikbud No. 66 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan menengah.
Permendikbud No. 69 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menegah Atas / Madrasah Aliayah.
Materi Pelatihan Guru Implementasi Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015 ( Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Dikbud dan Pemjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2014).