PENGARUH UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA TERHADAP OTONOMI DESA ADAT DI BALI

Authors

  • I KETUT RINDAWAN UNIVERSITAS DWIJENDRA

DOI:

https://doi.org/10.46650/wa.5.1.240.%25p

Abstract

Desa adat di negeri ini sudah ada jauh sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti yang terurai dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 sebelum diamandemen. Dalam penjelasan tesebut disebutkan bahwa dalam teori-teori Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 “Zelfbesturende landschappen†dan Volksgemeenschappen†seperti desa di Jawa dan Bali, Nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati daerah tersebut dan segala peraturan-peraturan, mengingat hak-hak asal usul daerah tersebut.Dalam perjalanan kehidupan bangsa untuk menghadap tantangan global, maka pemerintah memandang perlu melindungi dan memperdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis, sehingga dapat terwujud masyarakat yang adil dan makmur. Namun dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2004 tentang Desa, disana tersirat secara yuridis membuat desa pakraman berhak menerima segala bantuan pemerintah, tetapi sebagai konsekuensi dari penerimaan itu desa pakraman harus memikul kewajiban menjalankan tugas pemerintah. Dengan demikian berarti hak otonom desa pakraman / desa adat menjadi hilang. Karena tugas pokok desa pakraman di Bali adalah melaksanakan tatanan spiritualitas masyarakat Bali yang berdasarkan agama Hindu. Kata kunci : UU No. 6 tahun 2004, Desa dinas / Desa adat, Otonomi desa adat /desa pakraman.

References

Artadi, I Ketut, 1981, Hukum Adat Bali, Setia Kawan

Majelis Utama Desa Pakraman Bali, 2011, Himpunan Hasil-Hasil Pasamuan Agung III MDP Bali

Majelis Utama Desa Pakraman Bali, 2012, Himpunan Hasil-Hasil Pasamuan Agung IV MDP Bali

Majelis Pembina Lembaga Adat Daerah Tingkat I Bali , 1989, Mengenal Dan Pembinaan Desa Adat DI Bali, Proyek Pemantapan Lembaga Adat.

Suasta Dharmayudha, I Made, 1991, Filsafat Adat Bali, Upada Sastra

Windia, Wayan, 2010, Tanya Jawab Hukum Adat Bali, Majelis Utama Desa Pakraman Propinsi Bali

Undang –Undang Nomor 6 Tentang Desa Tahun 2014, PT. Tamita Utama Jakarta.

Bali Post, Kamis, 18 September 2014, hal. 23

Bali Post, Jumat, 19 September 2014, hal. 1

Bali Post, Senin , 20 Oktober 2014, hal 1

Bali Post, Senin , 11 Januari 2016, hal 6

Downloads

Published

2016-03-01

How to Cite

RINDAWAN, I. K. (2016). PENGARUH UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA TERHADAP OTONOMI DESA ADAT DI BALI. Widya Accarya, 5(1). https://doi.org/10.46650/wa.5.1.240.%p

Most read articles by the same author(s)