NILAI-NILAI PANCASILA DALAM MEMBANGUN ETIKA POLITIK DI INDONESIA

Main Article Content

I MADE KARTIKA

Abstract

Pergolakan masyarakat dalam menghadapi perbedaan yang berkembang menimbulkan konflik dan problematika yang menimbulkan selisih paham dalam menanggapi setiap permasalahan yang ada, dimana penistaan agama menjadi topik yang tidak henti-hentinya dibicarakan diberbagai media baik media elektronik maupun media cetak.  Rumusan masalah dalam  penulisan ini adalah : 1) Bagaimanakah  nilai-nilai Pancasila dalam membangun etika politik di Indonesia; 2) Faktor-faktor apakah yang menjadi penghambat dalam membangun etika politik di  Indonesia  berdasarkan nilai-nilai Pancasila  ?Jenis penelitian adalah deskriptif yaitu menelaah sumber kepustakaan. Pendekatan dalam penelitian hukum dimaksudkan adalah bahan untuk mengawali sebagai dasar sudut pandang dan kerangka berpikir seorang peneliti untuk melakukan analisis.Berdasarkan hasil uraian bahwa pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negara dijalankan sesuai dengan (1) asas legalitas, (2) disahkan dan dijalankan secara demokratis dan (3) dilak-sanakan berdasarkan prinsip-prinsip moral. Faktor-faktor yang mempengaruhi penyimpangan etika politik yaitu : Ketidakpahaman dan ketidakmampuan masyarakat memahami Pancasila sebagai konsep etika politik, krisis moral yang terjadi dalam lingkungan masyarakat Indonesia, longgarnya kepercayaan dan pemahaman individu terhadap agama yang dianutnya, dan tidak adanya pengawasan serta hukum yang tegas.Kata kunci :  nilai-nilai pancasila, membangun etika politik

Article Details

How to Cite
KARTIKA, I. M. (2015). NILAI-NILAI PANCASILA DALAM MEMBANGUN ETIKA POLITIK DI INDONESIA. Widya Accarya, 4(1). https://doi.org/10.46650/wa.4.1.444.%p
Section
Articles
Author Biography

I MADE KARTIKA, Universitas Dwijendra

 

References

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2004,Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta

Budiyono, Kabul. 2016. Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi. Penerbit : Alfabeta, Bandung.

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta
Fa’izia, Khilya dan Suryana, Yana, 2016. Pendidikan Pancasila dan Kewarnaegaraan. Penerbit: Intan Pariwira, Jakarta.

Fauzi, Rahmat, 2009. Pengertian Nilai. Online Diakses pada Tanggal 6 Januari 2013 melalui http://uzey.blogspot.com/2009/09/pengertian-nilai.html

Ihsan, A. Bakir, 2009. Etika dan Logika Berpolitik. Penerbit : PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.

Kaelan, 2014, Pendidikan Pancasila. Penerbit : Paradigma, Yogyakarta.

Mukti Fajar, dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogjakarta

Rukiyati, 2008. Pendidikan Pancasila. UNY Press: Yogyakarta.

Sanit, Arbi, 2012. Sistem Politik Indonesia, Kestabilan, Peta Kekuatan Politik, dan Pembangunan. Penerbit : PT. Raja Grafindo Pesada, Jakarta.

Sanjaya, Wina. 2013. Penelitian Pendidikan,Jenis Metode dan Prosedur. Penerbit : Kencana Prenada Media Group

Soemitro, Ronny Hanitijo, 2000, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2001,Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Grafindo Persada, Jakarta

Soerjono Soekanto, 2000, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press

Suseno, Franz Magnis, 2016, Etika Politik Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Penerbit : Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Wahana, Paulus. Nilai Etika Aksiologis Max Scheler, (Yogyakarta: Kanisius, 2004).

Most read articles by the same author(s)