EKSISTENSI POLITIK HUKUM PERUNDANG-UNDANGAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Main Article Content

I GEDE SUJANA

Abstract

Penetapan suatu negara sebagai negara hukum yang berkesejahteraan memberikan konsekuensi bahwa hukum yang berlaku akan memberikan jaminan terhadap segenap bangsa, segenap individu dari perlakuan tidak adil dan perbuatan sewenang-wenang. Hukum harus mengayomi setiap warga negara agar hak-haknya sebagai warga negara dan hak asasi manusianya terjamin. Hal ini hanya dapat dilaksanakan jika ketentuan tentang “jaminan†tersebut dituangkan dalam konstitusi. Dalam konsepsi seperti ini, maka politik pembaharuan hukum harus merupakan pelaksanaan cita-cita bangsa dan atau tujuan nasional. Sehingga hukum yang dihasilkan dari mesin legislasi dapat berlaku secra nasional, tidak tumpang tindih, tersusun secara hierarki dan bermuara pada konstitusi. Namun, jika terpaksa dilahirkan perundang-undangan yang menyimpang, maka tetap merupakan pelaksanaan tujuan nasional. Untuk itu grand design perlu disusun agar politik perundang-undangan memiliki arah yang jelas dan akselerasi terhadap terwujudnya negara kesejahteraan. Sebab, hakekatnya politik hukum adalah kebijakan politik yang menentukan aturan hukum apa yang seharusnya berlaku mengatur berbagai hal kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kata Kunci : Politik Hukum, Perundang-undangan, Ketatanegaraan Republik Indonesia.

Article Details

How to Cite
SUJANA, I. G. (2016). EKSISTENSI POLITIK HUKUM PERUNDANG-UNDANGAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA. Widya Accarya, 5(1). https://doi.org/10.46650/wa.5.1.242.%p
Section
Articles

References

Asiddiqe, Jimly, 2003. Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945, Makalah pada Syposium Nasional BPHN, Jakarta.
Basah, Sjachran, 1986. Tiga Tulisan Tentang Hukum, Bandung: Amico.
Budiardjo, Miriam, 1992. Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Camey, Gerard, 1993. Sparation of Powers in the Westminster System, Australia : Parliement House Brisbane.
Gaffar, Afan, 2005. Politik Indonesia : Transisi Menuju Demokrasi, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Hamilton, Lee H., 2004. How Congress Works and Why You Should Care, Indiana University Press, New Heaven.
, 2009. Menuju Negara Hukum Yang Demokrati, Jakarta : BIP.
Kelsen, Hans, 1961. General Theory of Law and State, Russel & Russel, New York.
Kusumaatmadja, Mochtar, 1986. Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Bandung : Bina Cipta.
Liphart, Arend, 1999. Pattern of Democracy: Goverment Forms and Performance in Thirtysix Countries, Yale University Press, New Heaven and London.
Logeman, J.H.A., 1975. Tentang Teori Suatu Hukum Tata Negar Positif, Jakarta : Iktiar Baru-Van Hoeve.
Lubis, M. Solly, 1992. Serba-Serbi Politik dan Hukum, Bandung : Mandar Maju.
Manan, Bagir, 1992. Dasar-Dasar Perundang-undangan Indonesia, Jakarta : IND-Hill, Co.
Rajaguguk, Erman, 1999. Peranan Hukum Dalam Pembangunan Pada Era Globalisasi, Jurnal Hukum, Yogyakarta ; FH UII.
Rasjidi, Lili, 1996. Filsafat Hukum, Bandung ; Citra Aditya Bakti.
Rawls, John, 1973. A Theory of Justice, New York ; Oxford University Press.
Saragih, Bintan R., Tanpa Tahun. Politik Hukum, Jakarta ; Pusat Studi HTN Univ. Trisakti.
Sidharta, Bernard Arief, 1999. Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Bandung ; Mandar Maju.
Tourine, Alain, 1997. West is democracy?, Colorado ; West Press.
Utrecth, E, 1993. Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Jakarta ; Pustaka Sinar Harapan.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.