TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK DI LINGKUNGAN RUMAH PENDUDUK
Abstract
Masalah yang diuraikan dalam penelitian ini yaitu mengenai tinjauan yuridis terhadap pembangunan pembangkit listrik di lingkungan rumah penduduk dan bagaimana akibat hukum apabila terjadi pelanggan pembangunan pembangkit listrik di lingkungan rumah penduduk. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai tinjauan yuridis terhadap pembangunan pembangkit listrik di lingkungan rumah penduduk dan untuk mengetahui akibat hukum apabila terjadi pelanggaran pembangunan pembangkit listrik di lingkungan rumah penduduk. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif. Pertentangan norma hukum dalam penelitian ini, terdapat dalam pasalnya dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, di antaranya pasal 10 ayat (2) dan pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009. Dasar hukum dari penelitian ini adalah Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Pembangunan pembangkit listrik menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 yang sesuai dengan Standar Operasi presedur meliputi tahapan evaluasi, persetujuan, pengadaan, pembangunan, pengoperasian, sesuai dengan Pasal 1 ayat (26) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002 tetang Ketenagalistrikan, pemberian sanksi administratif yang tegas dan sesuai dengan porsi atas pelanggaran pembangunan pembangkit listrik.Kata Kunci : Tinjauan Yuridis, Terhadap Pembangunan Pembangkit Listrik,Di Lingkungan Rumah Penduduk.References
Buku
Badruddin, Syamsiah, 2009, Teori dan Indikator Pembangunan, Yayasan Obor, Jakarta
Djumialdji, 1996, Hukum Bangunan : Dasar-Dasar Hukum Dalam Proyek dan Sumber Daya Manusia, Rineka Cipta, Jakarta.
Heynardi, Hendry, 2004, Dari Layanan Publik Ke Layanan Privat : Liberalisasi Sektor Ketenagalistrikan Di Indonesia, BWI, Surakarta.
Limbong, dan Sitorus, 2004, Masalah Tanah Dalam Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta.
Mamudji, Sri dan Soejono, 2011, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Marsudi, Djiteng, 2005, Pembangkit Energi Listrik, Erlangga, Jakarta.
Meliala, Djaja S, 2015, Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan, Nuansa Aulia, Bandung.
Miru, Ahmadi, 2001, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia, Raja
Grafindo Persada, Jakarta.
Nasution, AZ, 2002, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta.
Nasional, Departemen Pendidikan, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa (Edisi Keempat), PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
P, Jimmy dan Marwan, M, 2009, Kamus Hukum, Reality Publisher, Surabaya.
Soemadiningrat, H.R. Otje Salman, 2009, Filsafat Hukum Perkembangan & Dinamika Masalah, PT. Refika Aditama, Bandung.
Siahaan, N.H.T, 2005, Hukum Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk, Panta Rei, Jakarta.
Salidenho, 1988, Masalah Tanah Dalam Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta.
Sunggono, Bambang, 2007, Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
T, Moeljarto, 1995, Politik Pembangunan (Sebuah Analisis Konsep, Arah, dan Strategi), PT. Tiara Wacana Yogya
Trijono, Lambang, 2007, Pembangunan Sebagai Perdamaian, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Yunus, Hadi Sabari, 2010, Metode Penelitian Wilayah Kontemporer, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003 tentang Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1992 tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh Swasta.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Izin Mendirikan Bangunan.