PENGATURAN HUKUM TERHADAP TINDAK DISIPLIN ANGGOTA SABHARA POLRI DI TINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG PERATURAN DISIPLIN POLRI

  • Dr. A.A Sagung N. Indradewi SH.,MH Fakultas Hukum Unversitas Dwijendra

Abstract

Polri memiliki tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Kondisi melemahnya disiplin dan profesionalisme anggota Polri yang terjadi pada saat ini mulai sering menjadi pembicaraan masyarakat luas. Dengan sering diberitakannya di berbagai media berita mengenai banyaknya kasus penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri, adanya anggota Polri yang terlibat dalam tindak pidana, tindakan sewenang-wenang anggota Polri, dan masih banyak kasus lain yang menggambarkan kurang disiplinnya anggota Polri, menjadikan keprihatinan sendiri bagi masyarakat terkait dalam pelaksanaan tugas pokok Polri yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Peraturan terkait disiplin Polri tidak diatur secara jelas dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tetapi di jabarkan dengan detail dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Anggota Polri. Dalam peraturan tersebut tercantum jelas dimulai dari tugas dan tanggung jawab, jenis pelanggaran, sanksi serta penyelesaian pelanggaran terkait tindak disiplin Polri. Peraturan terkait Kode Etik menjadi salah satu peraturan yang menunjang penegakan disiplin anggota Polri.Kata Kunci : Tindak Disiplin, Kode Etik, Penegakan Disiplin

References

Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali Sekolah Polisi Negara Singaraja, 2010, Kumpulan bahan ajar siswa: Penjagaan Pengawalan Patroli

Lembaga Pendidikan Polri, 2013, Modul Fungsi Teknis Sabhara

Romanus Ate, 2012, Fungsi Preventif Patroli BRIMOB dalam Penanggulangan Tindakan Kejahatan, Jurnal S-1 Ilmu Sosiatri Volume 1

Ridwan HR. 2011, Hukum Administrasi Negara,Jakarta: Rajawali Pers

Noor Iriady, 2013, Strategi Penegakan Displin Anggota Polri, Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan Lokal Vol II Edisi I Januari-Juni 2013

Badan Pemelihara Keamanan Polri Direktorat Sabhara, 2011, Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Publik Melalui Kegiatan Turjawali Sabhara

Subroto Brotodiredjo, 2010, Asas-asas Wewenang Kepolisian, Arsito,Bandung

Published
2017-09-15
How to Cite
SH.,MH, D. A. S. N. I. (2017). PENGATURAN HUKUM TERHADAP TINDAK DISIPLIN ANGGOTA SABHARA POLRI DI TINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG PERATURAN DISIPLIN POLRI. Kerta Dyatmika, 14(2). https://doi.org/10.46650/kd.14.2.541.%p