PERAN ANGGOTA POLRI DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ORANG ASING DI WILAYAH KEPOLISIAN SEKTOR KUTA
Abstract
Masalah yang diuraikan dalam penelitian ini yaitu mengenai : (1) bagaimanakah peran anggota Polri dalam mencegah tindak pidana yang dilakukan oleh orang asing di wilayah hukum Polsek Kuta dan bagaimanakah mekanisme penanganan terhadap orang asing yang melakukan tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu jenis penelitian empiris yaitu penelitian yang melakukan observasi dan mengadakan penelitian langsung ke lapangan dalam hal ini Kepolisian Sektor Kuta. Hasil penelitiannya yaitu peran anggota Polri dalam mencegah tindak pidana yang dilakukan oleh orang asing di wilayah hukum Polsek Kuta adalah sebagaimana yang tercantum dalam tribrata dan catur prasetya Polri yaitu senantiasa melindungi mengayomi dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban, kemudian meniadakan segala bentuk gangguan keamanan serta memelihara perasaan tenteram dan damai, dengan wujud yaitu melakukan patrol. Mekanisme penanganan terhadap orang asing yang melakukan tindak pidana adalah sama dengan penanganan terhadap warga Negara Indonesia karena tindak pidana tersebut terjadi di Indonesia, maka hukum Negara Indonesia yang wajib diterapkan. Untuk mengetahui adanya tindak pidana, agar penyidik bisa melakukan penyidikan tentang tindak pidana maka ada 3 sumber untuk mengetahuinya yaitu : Laporan yaitu pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang tentang sedang atau telah atau diduga terjadi tindak pidana (Pasal 1 KUHAP), Pengaduan yaitu pemberitahuan disertai permintaan dari pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak secara hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana, Tertangkap tangan yaitu tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana.Kata Kunci : Polri, Tindak Pidana, Orang Asing, Kepolisian Sektor KutaReferences
Mahmud Mulyadi, 2009, Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana, USU Press, Medan.
Sitompul, 2010, Beberapa Tugas dan Peranan Polri. CV Wanthy Jaya, Jakarta.
Soekanto Soerjono, 2012, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, Rajawali Press, Cet. VI, Jakarta.
Syamsuddin Pasamai, 2011, Sosiologi dan Sosiologi Hukum, Liberty, Yogyakarta.
Warsito, Hadi Utomo, 2007, Hukum Kepolisian di Indonesia, Perstasi Pustaka Publisher, Jakarta.