EFEKTIFITAS DIT POL AIR POLDA BALI DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA BAHAN BAKAR MINYAK DI PERAIRAN

  • I Nyoman Agus Trisnadiasa, SH.,MH Fakultas Hukum Universitas Dwijendra

Abstract

Migas secara umum melakukan enam tahapan kegiatan, yakni Eksplorasi, produksi, pengolahan, penyimpanan,tranportasi, dan pemasaran. Lima kegiatan tersebut dibagi menjadi dua : kegiatan hulu (upstream) dan kegiatan hilir (downstream). Sesungguhnya diantara keduanya itu ada kegiatan midstream. Kegiatan usaha hulu adalah kegiatan ekplorasi dan produksi, sedangkan kegiatan hilir adalah pengolahan,penyimpanan,transportasi dan pemasaran, dimana kegiatan industry hulu terdiri atas kegiatan eksplorasi dan produksi. Dari penjelasan tersebut bagimanakah efektivitas Dit Pol Air Polda Bali dalam menangani Tindak pidana BBM (Bahan Bakar Minyak) dan bagaimanakah mekanisme proses hukum yang dilakukan Dit Pol Air Polda Bali terhadap pelaku Tindak Pidana Menyimpan BBM (Bahan Bakar Minyak) tanpa ijin.Metode Penelitian dalam karya tulis ilmiah ini adalah hukum emperis yang dapat dikonstatasi atau diamati dan bebas nilai langsung dari lapangan. Sifat penelitian hukum empiris yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif. Data yang diteliti dalam penelitian hukum empiris dapat dibedakan antara data yang diperoleh langsung dari mayarakat dan dari bahan pustaka. Bahan hukum tersebut terdiri dari Bahan hukum primer, sekunder dan Tersier. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah Teknik Studi Dokumen dan Teknik Wawancara dan kemudian diolah dan dianalisis dalam penelitian ini menggunakan teknik Analisis Data Kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan efektifitas Dit Pol Air Polda Bali dalam menangani Tindak pidana BBM (Bahan Bakar Minyak) di Wilayah Perairan Polda Bali telah menimbulkan efek jera karena apabila terbukti melakukan tindak pidana penyimpanan BBM tanpa ijin usaha penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi akan mendapatkan sanksi hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pproses hukum yang dilakukan Dit Pol Air Polda Bali terhadap pelaku Tindak Pidana BBM (Bahan Bakar Minyak) yaitu dimulai dari Proses Lidik Sidik. Dalam rangka penegakan hukum serta menjamin keamanan, ketertiban  diwilayah Perairan Polda Bali dalam pelaksanaan tugas penyelidikan dilapangan, telah tertlis dalam Standar Opersional Prosedur (SOP). Kata Kunci : Pol Air, Penimbunan, Bahan Bakar Minyak.

References

Achmad Ali.2009, Menguak teori hukum (legal theory) dan peradilan (Judicial Prudence ) termasuk Interpretasi Undang-undang ( Legisprudence ) Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Abdurrahman, 2006, Tebaran Pikiran Tentang Studi Hukum dan Masyarakat, Media Sarana Press, Jakarta.

Bachtiar Da’I, 2001, wawancara, Harian Kompas 28 Juni 2001, Jakarta .

Brotodiredjo Soebroto dalam R. Abdussalam, 2007, Penegakan Hukum di Lapangan oleh Polri,Dinas Hukum Polri, Jakarta.

Dirdjosisworo Soedjono, 2004, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Dellyana Shant,1988,Konsep pengolahan Hukum,Liberry.

Hadiati koeswadji Herrnien, et. Al., 2003., Delik Harta Kekayaan Asas-Asas Kasus dan Permasalahannya, Sinar Wijaya, Surabaya.

Harsya W. Bachtiar dikutip oleh Sadjijono 2006, dalam bukunya Hukum Kepolisian Perspektif Kedudukan dan Hubungannya Dalam Hukum Administrasi, LaksBang, Yogyakarta.

H. Supriadi dan Alimuddin, Hukum perikan di Indonesia, cetakan pertama, Jakarta : sinar Grafika,2011.

H.Zaimiddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika Jakarta.

Ilham Bisri, 2004, Sistem Hukum Indonesia, Grafindo Persada, Jakarta.

J.Supranto, 2003, Metode penelitian Hukum dan Statistik, Rineka Cipta Jakarta

Moeljatno, 2003., Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Cipta, Jakarta.

Manan Bagir, 2003, Lembaga Kepresidenan, FH UII Press, Yogyakarta.

Published
2016-09-09
How to Cite
Trisnadiasa, SH.,MH, I. N. A. (2016). EFEKTIFITAS DIT POL AIR POLDA BALI DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA BAHAN BAKAR MINYAK DI PERAIRAN. Kerta Dyatmika, 13(2). https://doi.org/10.46650/kd.13.2.526.%p