EFEKTIVITAS PENGESAHAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN (STNK) MELALUI SAMSAT DRIVE THRU BADUNG BERDASARKAN PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2021
Abstract
Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor serta Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan bahwa pengesahan STNK wajib dilaksanakan setiap tahun dan diajukan sebelum masa berlaku berakhir. Dikeluarkan trobosan Samsat Drive Thru yang memberikan pelayanan lebih cepat pada layanan kantor samsat. Namun kenyataannya masih banyak masyarakat yang tidak melakukan pengesahan STNK. Sehingga dapat dirumuskan rumusan masalah yaitu : 1. Bagaimana efektivitas pengesahan STNK melalui Samsat Drive Thru Badung, dan 2. Bagaimana hambatan dan upaya kepolisian dalam pengesahan STNK melalui Samsat Drive Thru Badung Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dan bersifat deskriptif dengan menggunakan asas legalitas, konsep efektivitas, dan konsep penegakan hukum. Teknik pengumpulan data secara triangulasi dengan melakukan observasi, wawancara, dan studi dokumen terkait dengan efektivitas pengesahan STNK melalui Samsat Drive Thru Badung. Selanjutnya analisis data menggunakan pengolahan data secara kualitatif. Efektivitas Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui Samsat Drive Thru Badung apabila diukur dengan indikator pencapaian tujuan, adaptasi, dan integrasi masih perlu dimaksimalkan. Meskipun terdapat peningkatan dari tahun ke tahun terhadap pengesahan STNK melalui Samsat Drive Thru Badung namun masih ditemukan masyarakat yang tidak melaksanakan pengesahan STNK. Terdapat beberapa hambatan dalam pengesahan STNK melalui Samsat Drive Thru Badung antara lain faktor hukum, faktor penegak hukum faktor masyarakat, serta dari faktor sarana dan fasilitas. Upaya yang telah dilakukan kepolisian dalam pengesahan STNK melalui Samsat Drive Thru Badung yaitu dengan memberikan kebijakan hukum dengan tetap berdasarkan aturan yang berlaku, meningkatkan kegiatan sosialisasi, meningkatkan kemampuan personil penegak hukum, memperbaiki sarana dan fasilitas, serta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengesahan STNK melalui Samsat Drive Thru Badung. Kata Kunci : Efektivitas, Pengesahan STNK, Samsat Drive Thru Validatoin of Vehicle Number Certificates (STNK) is regulated in Republic of Indonesia National Police Regulation Number 7 of 2021 concerning Registration and Identification of Motorized Vehicles and Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation that ratification of STNK must be carried out every year and submitted before the term expires. A Samsat Drive Thru breakthrough was issued which provides faster service to Samsat office services. But in reality there are still many people who do not validate their STNK. So that the formulation of the problem can be formulated, namely: 1. What is the effectiveness of validating STNK through the Badung Drive Thru Samsat, and 2. What are the obstacles and efforts of the police in validating STNK through the Badung Drive Thru Samsat Based on Republic of Indonesia National Police Regulation Number 7 of 2021. This type of research is empirical legal research and is descriptive in nature using the principles of legality, the concept of effectiveness, and the concept of law enforcement. The technique of collecting data is triangulation by conducting observations, interviews, and studying documents related to the effectiveness of validating STNK through the Badung Drive Thru Samsat. Furthermore, data analysis uses qualitative data processing. The effectiveness of validating vehicle registration certificates (STNK) through the Badung Drive Thru Samsat when measured by indicators of goal attainment, adaptation and integration still needs to be maximized. Even though there has been an increase from year to year in the validation of STNK through the Badung Drive Thru Samsat, there are still people who do not carry out the validation of STNK. There are several obstacles in validating STNK through the Badung Drive Thru Samsat, including legal factors, law enforcement factors, community factors, as well as facilities and facilities. Efforts that have been made by the police in validating STNK through the Badung Drive Thru Samsat, namely by providing legal policies that are still based on applicable regulations, increasing outreach activities, increasing the ability of law enforcement personnel, improving facilities and facilities, as well as monitoring and evaluating the implementation of STNK validation through Badung Drive Thru Samsat. Keywords: Effectiveness, STNK Validation, Drive Thru SamsatReferences
Anton Yudi Setianto, dkk. (2008). Panduan Lengkap Mengurus Perizinan dan Dokumen
Pribadi, Keluarga dan Bisnis. Jakarta: Niaga Swadaya.
Adisasmita Raharjo. (2011). Pengelolaan Pendapat dan Anggaran. Graha ilmu,
Yogyakarta.
Danel Aditia Situngkir. (2018). “Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Nasional Dan
Hukum Pidana Internasional”. Soumatera Law Review, Vol.1(1).
I Made Wahyu Chandra Satriana dan Ni Made Liana Dewi. (2021). Sistem Peradilan
Pidana Perspektif Restirative Justice. Udayana University Press, Denpasar
Mardiasmo. (2017). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta,Jakarta.
Moleong, J. Lexi. (2013). Metodologi Penelitian Kualitatif, PT Remaja Rosdakarya,
Bandung.
Siti Fatimah. (2019). Pengantar Transportasi, Myria Publisher,Ponorogo.
Soejono Soekanto. (2016). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT.
Raja Grasindo Persada, Jakarta.
Sondang P. Siagian. (2012). Kiat Meningkatkan Produktivitas kerja. PT Rineka Cipta,
Jakarta. hlm.
Steers, M Richard (2012). Efektivitas Organisasi. Erlangga, Jakarta.
Agung, A. A. L. C. A., Cantika, L., & Manika, A. S. (2023). KEPASTIAN HUKUM
TERHADAP ORANG ASING YANG DIKENAI TINDAKAN
ADMINISTRATIF KEIMIGRASIAN BERDASARKAN PASAL 75 AYAT
(1) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG
KEIMIGRASIAN. VYAVAHARA DUTA, 18(2), 83-93.
I Wayan Partama Putra dan I Gede Agus Uji Widastra. (2022) Perlindungan Hukum
Terhadap Penumpang Jasa Transportasi Laut Dari Sanur Menuju Nusa Penida
Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen. Jurnal Widyasrama: Vol 33. No. 1
Ni Putu Yunika Sulistyawati, dkk (2021). Efektivitas Pengaturan Parkir Liar Terkait
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2016 Tentang
Penyelenggaraan Perhubungan. Jurnal Komunikasi Hukum: Vol 7. No.2
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi
Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi
dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali Nomor 43 Tahun 2021
tentang Standar Operasional Prosedur Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Setiap
Tahun Melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Gelis.