TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKSANAAN UU NO. 23 TAHUN 1997 TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKSANAAN UU NO. 23 TAHUN 1997 TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Hukum pidana pada hakikatnya adalah “hukum sanksi” yang tujuannya untuk mengatur dan menentukan ketertiban dalam masyarakat, menjamin keamanan dan juga keselamatan negara. Maksud dari kata-kata tersebut yaitu bahwa hukum pidana merupakan sarana pemaksa untuk melindungi warga masyarakat terhadap perbuatan yang merugikan atau yang mengakibatkan terjadinya penderitaan pada pihak lain yang dalam hal ini adalah pencemaran lingkungan hidup. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun samapai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Dalam penulisan artikel ini diambil beberapa perumusan masalah yaitu, Bagaimanakah kebijakan hukum pidana terhadap pelaksanaan UU No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup saat ini? dan bagaimanakah kebijakan hukum pidana terhadap pelaksanaan UU No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup pada masa mendatang? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif dengan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normative dan dikaji dengan pendekatan perundang-undangan (the statute approach). Kebijakan hukum pidana lingkungan hidup pada saat ini belum dapat dikatakan secara optimal karena dalam penanganannya masih dalam batas teguran, sehingga belum ada vonis hakim yang dapat memenjarakan ataupun memidanakan pelaku tindak pidana pencemaran lingkungan hidup. Untuk kebijakan hukum pidana lingkungan hidup untuk masa yang akan datang pengawas lingkungan harus melakukan sosialisasi dan membuat buku pedoman pengawasan kegiatan lingkungan untuk pengawasan lingkungan hidup. The living environment is the unity of space with all objects, forces, conditions and living creatures, including humans and their behavior which influences the continuity of life and welfare of humans and other living creatures. Criminal law is essentially a "law of sanctions" whose aim is to regulate and determine order in society, guarantee the security and safety of the state. The meaning of these words is that criminal law is a means of coercion to protect citizens against actions that are detrimental or cause suffering to other parties, which in this case is environmental pollution. Environmental pollution is the entry or entry of living creatures, substances, energy and/or other components into the environment by human activities so that their quality decreases to a certain level which causes the environment to be unable to function according to its intended purpose. In writing this article, several problem formulations were taken, namely, what is the criminal law policy regarding the implementation of Law no. 23 of 1997 concerning the current environment? and what is the criminal law policy regarding the implementation of Law no. 23 of 1997 concerning the Environment in the future? The research method used in this research is a normative legal method with the type of research used being normative juridical research and studied using a statutory approach. Environmental criminal law policy at this time cannot be said to be optimal because its handling is still within the limits of warnings, so there has been no judge's verdict that can imprison or criminalize perpetrators of criminal acts of environmental pollution. For environmental criminal law policy for the future, environmental supervisors must carry out outreach and create a guidebook for monitoring environmental activities for environmental monitoring.References
Agung, A. A. L. C. A., Cantika, L., & Manika, A. S. (2023). KEPASTIAN HUKUM TERHADAP ORANG ASING YANG DIKENAI TINDAKAN ADMINISTRATIF KEIMIGRASIAN BERDASARKAN PASAL 75 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN. VYAVAHARA DUTA, 18(2), 83-93.
Adami Chazawi. (2002). Pelajaran Hukum Pidana I, Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Departemen Kehakiman Republik Indonesia, UU No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup
Bambang Sunggono. (2003). Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Barda Nawawi. (1996). Bunga Rampai Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung
Harjasumantri, Kusnadi. (1995). Hukum Perlindungan Lingkungan; Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Gajah Mada Press, Yogyakarta
Harun M Husein. (1993). Lingkungan Hidup Masalah Pengelolaan Dan Penegakan Hukumnya, Bumi Aksara, Jakarta
Kusnadi Harja Sumantri. (1995). Hukum Perlindungan Lingkungan; Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Yogyakarta: Gadjah Mada Universty Press
Loqman, dalam Buku Harun M Husein. (1993). Lingkungan Hidup: Masalah Pengelolaan Dan Penegakannya Hukumnya, Bumi Aksara, Jakarta.
M. Rasyid Ariman. (1988). fungsi Hukum Pidana Terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup Cetakan I, Ghalia Indonesia, Jakarta
Mohammad Taufik Makarao. (2006). Aspek-Aspek Hukum Lingkungan, Indeks Kelompok Gramedia, Jakarta
P. Joko Subagyo. (2002). Hukum Lingkungan, Masalah dan Penanggulangannya Cetakan Ke Tiga, Rineka Cipta, Jakarta
PAF. Lamintang. (1985). Hukum Pidana Yang Berlaku di Indonesia, Sinar Baru, Bandung,
Ronny Hanitijo Soemitro. (1990). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta
Saifudin Zuhri. (2005). Hukum Pidana Materiil, Kurnia Alam, Yogyakarta
Soerjono Soekanto, Sri Mamudji. (2001). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta