KEPASTIAN HUKUM PENATAAN RUANG WILAYAH SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG

  • Ni Putu Yunika Sulistyawati Universitas Dwijendra
  • Sang Ayu Made Ary Kusumawardhani Universitas Dwijendra
  • Ni Luh Sutariani Universitas Dwijendra
Keywords: Kepastian Hukum, Penataan, Ruang, Legal Certainty, Arrangement, Space

Abstract

Menurut Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataaan Ruang, bahwa Tata Ruang Wilayah adalah wujud dari struktur dan pola ruang, di mana struktur ruang adalah susunan pusat-pusat pemukiman dan system jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat secara hierarki memiliki hubungan fungsional, sedangkan pola ruang secara nasional adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang yang berfungsi sebagai kawasan lindung dan peruntukan ruang yang berfungsi sebagai kawasan budidaya. Berdasarkan latar belakang masalah sebagaimana dikemukakan di atas, maka dapat dirumuskan beberapa masalah antara lain : Bagaimana Implementasi Kebijakan Penataan Ruang di Indonesia serta Bagaimana  Kepastian Hukum Penataan Ruang Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif, yaitu melakukan analisis kebijakan penataan ruang oleh Pemerintah setelah berlakunya undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Hasil pembahasan dalam penelitian ini Implementasi Kebijakan Penataan Ruang di Indonesia Kebijakan penataan ruang oleh pemerintah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan melibatkan peran masyarakat. Peran masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam penataan ruang karena pada akhirnya hasil penataan ruang adalah untuk kepentingan seluruh masyarakat serta untuk tercapainya tujuan penataan ruang, yaitu terwujudnya ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dan Kepastian hukum penataan ruang wilayah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dimana kepastian hukum merupakan indicator profesionalisme dan syarat bagi kredibilitas pemerintahan, sebab bersifat vital dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta dalam pengembangan hubungan internasional. Tegaknya kepastian hukum juga mnesyaratkan kecermatan dalam penyusunan berbagai kebijakan pembangunan. Sebab berbagai kebijakan publik tersebut pada akhirnya harus dituangkan dalam system perundang-undangan untuk memiliki kekuatan hukum, dan harus mengandung kepastian hukum. Untuk menjamin adanya pemerintahan yang bersih (clean government) serta kepemerintahan yang baik maka pelaksanaan pembangunan hukum harus memenuhi kewajiban procedural (fairness), pertanggungjawaban publik (accountability) dan dapat dipenuhi kewajiban untuk peka terhadap aspirasi masyarakat (responsibility).  According to Law Number 26 of 2007 concerning Spatial Planning, Regional Spatial Planning is a form of spatial structure and pattern, where spatial structure is the arrangement of residential centers and a network system of infrastructure and facilities that function to support community socio-economic activities in a hierarchical manner. has a functional relationship, while the national spatial pattern is the distribution of space allocations in a region which includes space allocations that function as protected areas and space allocations that function as cultivation areas. Based on the background of the problem as stated above, several problems can be formulated, including: How to Implement Spatial Planning Policy in Indonesia and What is the Legal Certainty of Spatial Planning After the Enactment of Law Number 26 of 2007 concerning Spatial Planning. The type of research used in this research is normative legal research, namely analyzing spatial planning policies by the Government after the enactment of Law Number 26 of 2007 concerning Spatial Planning. The results of the discussion in this research are Implementation of Spatial Planning Policy in Indonesia Spatial planning policy by the government after the enactment of Law Number 26 of 2007 concerning Spatial Planning by the Government and regional governments by involving the role of the community. The role of the community is very important in spatial planning because ultimately the results of spatial planning are for the benefit of the entire community and to achieve the goals of spatial planning, namely the creation of safe, comfortable, productive and sustainable national regional space and legal certainty for regional spatial planning after its enactment. Law Number 26 of 2007 concerning Spatial Planning where legal certainty is an indicator of professionalism and a requirement for government credibility, because it is vital in the administration of government and development, as well as in the development of international relations. Upholding legal certainty also requires accuracy in the preparation of various development policies. Because these various public policies must ultimately be stated in the legislative system to have legal force, and must contain legal certainty. To ensure clean government and good governance, the implementation of legal development must fulfill procedural obligations (fairness), public accountability (accountability) and fulfill the obligation to be sensitive to community aspirations (responsibility).

References

Agustin, Leo. (2016). Dasar-Dasar Kebijakan Publik, CV Alfabeta Bandung, Bandung

Nur Rahmawati, 2012, Implementasi Kebijakan Pemerintah Dalam Mengurangi Angka

Pengangguran, UIN Sunan Ampel

A Urip Santoso. (2005). Hukum Agraria dan Hak – Hak Atas Tanah, Pernada Media Group,

Jakarta,

Djoko Sujarto. (2003). Sektor Swasta Mitra Dalam Pembangunan Kita, Bandung: Seminar

Nasional Peranan Swasta Dalam Penataan Ruang Arsitektur, Unpar dan Departemen

Pekerjaan Umum

Mahfud MD. (2009). Politik Hukum di Indonesia, Edisi Revisi. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Zulkarnain, 2020, Monograf: Implikasi Model Hierarki BITZ, Malang: Inteligensia

Media

Safri Nugraha. (2005). Hukum Administrasi Negara, Bandung: Badan Penerbit Universitas

Indonesia

Rasyid, M. Ryaas. (2007). Makna Pemerintahan, Tinjauan dari Segi Etika dan Kepemimpinan.

Jakarta: Mutiara Sumber Widya

Zulfie Syarief. (2000). Kebijakan Pemerintah di Bidang Perumahan dan Permukiman bagi

Masyarakat Berpendapatan Rendah, USU Press, Medan

Mustopadijaja AR. (2004). Reformasi Birokrasi Sebagai Syarat Pemberantasan KKN,

Makalah Dalam Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII, Bali 14-18 Juli 2003

Buku 3, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman RI, Jakarta

Bayu Priyono. (2016). Perizinan Sebagai Sarana Pengendalian Penataan Ruang Dalam

Perspektif Pemanfaatan Ruang Di Daerah, Jurnal Administrasi Pemerintahan Daerah

Volume VIII, Edisi 2,.

Indayati Lanya, N. Netera Subadiyasa. (2012). Penataan Ruang Dan Permasalahannya Di

Provinsi Bali, Jurnal Kajian Bali Volume 02, Nomor 01

Pemerintah Provinsi Bali. (2023). Kepastian Hukum dan Keadilan,

https://tarubali.baliprov.go.id Diakses pada tanggal 21 februari 2024 Pukul 07.05 Wita

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataaan Ruang

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah

Provinsi Bali Tahun 2009-2029,

Published
2024-09-24
How to Cite
Ni Putu Yunika Sulistyawati, Sang Ayu Made Ary Kusumawardhani, & Ni Luh Sutariani. (2024). KEPASTIAN HUKUM PENATAAN RUANG WILAYAH SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG. Kerta Dyatmika, 23(2), 36-49. https://doi.org/10.46650/kd.23.2.1574.36-49