PENYIDIKAN TERHADAP KASUS PENYALAHGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK MAUPUN LIQUEFIED PETROLEUM GAS DISUBSIDI PEMERINTAH

  • I Gede Indra Pramana Putra Kepolisian Resor Klungkung
Keywords: Penyidikan, Bahan Bakar, Minyak, Investigation, Fuel, Oil

Abstract

Meskipun hukum mengenai Minyak Gas dan Minyak Bumi sudah diatur di Indonesia dengan keberadaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Gas dan Minyak Bumi, namun kenyataannya di masyarakat masih terjadi Tindakan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak tanah bersubsidi. Berdasarkan latar belakang tersebut maka ditemukan rumusan masalah yaitu bagaimanakah proses penyidikan terhadap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak maupun Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah di Polda Bali, dan bagaimanakah upaya hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Bali dalam menanggulangi penyalahgunaan bahan bakar minyak maupun Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah (Studi Kasus Putusan PN Denpasar Nomor 958/Pid.Sus/Lh/2021/Pn Dps). Jenis penelitian yang dipergunakan adalah jenis penelitian hukum empiris dan penelitian ini bersifat deskriptif. Sumber data yang digunakan berasal dari data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori negara hukum, teori penegakan hukum, teori kepastian hukum dan teori penanggulangan kejahatan. Teori negara hukum dan teori penegakan hukum digunakan untuk membedah rumusan masalah pertama. Teori kepastian hukum dan teori penanggulangan kejahatan digunakan untuk membedah rumusan masalah kedua. Hasil dan kesimpulan dalam penelitian ini adalah penegakan hukum terhadap tindakan penimbunan bahan bakar minyak di Wilayah Hukum Kepolisian Bali belum berjalan efektif dan belum maksimal berdasarkan data 3 tahun terakhir yang menunjukkan peningkatan yang menandakan masih terjadinya pelanggaran. Upaya Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi (BBM) dilakukan dengan Upaya Pre-emptif, Upaya Preventif, dan Upaya Represif.   Even though the law regarding Oil, Gas and Petroleum has been regulated in Indonesia with the existence of Law Number 22 of 2001 concerning Oil, Gas and Petroleum, in reality there are still acts of misuse in the society of the transportation and trading of subsidized kerosene fuel. Based on this background, the formulation of the problem was found, namely how was the investigation process into cases of misuse of fuel oil and Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidized by the Government at the Bali Police, and what legal remedies were taken by the Bali Regional Police in overcoming abuse of oil and liquefied fuel Petroleum Gas (LPG) which is subsidized by the Government (Case Study of Denpasar District Court Decision 958/Pid.Sus/Lh/2021/Pn Dps). The type of research used is empirical legal research and this research is descriptive in nature. Source of data used comes from primary and secondary data. The data collection technique that the authors use in this study is to use interview and documentation techniques. The theory used in this study is the rule of law theory, law enforcement theory, legal certainty theory and crime prevention theory. The rule of law theory and law enforcement theory are used to dissect the first problem formulation. The theory of legal certainty and the theory of crime prevention are used to dissect the second problem formulation. The results and conclusions in this study are that law enforcement against the act of hoarding fuel oil in the Legal Area of ​​the Bali Police has not been effective and has not been maximized based on data from the last 3 years which shows an increase indicating violations are still occurring. The efforts of the Police in overcoming the criminal act of misuse of Subsidized Fuel Oil (BBM) are carried out through Pre-emptive Efforts, Preventive Efforts, and Repressive Efforts.

References

Buku

BPH Migas, 2005, Komoditas Bahan Bakar Minyak (BBM), Penerbit BPH Migas RI, Jakarta,

Jimly Asshidiqie dan Ali Safa’at, 2012, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Sekjen dan Kepaniteraan MK-RI,

Salim H.S, 2010, Hukum Pertambangan di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Satjipto Raharjo, 2011, Ilmu Hukum, Citra Adtya Bakti, Bandung,

Sukanto Reksohadiprodjo, 1986, Industri minyak dan gas Bumi. BPFE, Yogyakarta

Internet

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (2021). Konsumsi BBM Mencapai 1,59 Juta Barel per Hari. Diakses pada 29 Maret 2023, dari https://www.esdm.go.id/id/media-center/berita/konsumsi-bbm-mencapai-159-juta-barel-per-hari.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2020). Konsumsi Bahan Bakar Minyak Menurut Jenis dan Daerah 2017-2020. Diakses pada 29 Maret 2023, dari https://www.esdm.go.id/assets/media/content/2020/12/24/Konsumsi-Bahan-Bakar-Minyak-Menurut-Jenis-dan-Daerah-2017-2020.pdf

Antara News. (2021). Kebutuhan BBM dan Tingginya Harga Bahan Pokok. Diakses pada 28 Maret 2023, dari https://www.antaranews.com/berita/2391525/kebutuhan-bbm-dan-tingginya-harga-bahan-pokok

Jurnal

Hardiwinoto. 2010. Analisis Deskriptif Kondisi Ekonomi Penambangan Minyak Tanah Mentah (Crude Oil) Tradisional di Kecamatan Sambong dan Kecamatan Jepon Kabupaten Blora. Prosiding Seminar Nasional Unimus, 425–437.
Indradewi, A. A. S. N., & Arifiani, A. A. I. V. (2021). Efektifitas Penerapan Sanksi Administrasi terhadap Warga Negara Asing yang Melakukan Pelanggaran Visa di Bali. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(2), 891-906.
Ode, Tias Febrianti dan Dini Dewi Heniarti. 2021. Penegakan Hukum Tindak Pidana Penimbunan Dan Penjualan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Diwilayah Hukum Polisi Daerah Manokwari Papua Barat. Prosiding Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung, 7(1),
Prihatini, W. 2013. Ekobiologi Kerang Bulu Anadara Antiquata di Perairan Tercemar Logam Berat. Jurnal Teknologi Pengelolaan Limbah, 16(12).
Rumokoy, N. K. 2016. Pelanggaran Hukum Terhadap Penggunaan Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang Terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia oleh Pihak yang Tidak Berwenang. Jurnal Hukum Unsrat, 22(5), 40–55.
Sang Ayu Putu Rahayu. 2017. Prinsip Hukum dalam Kontrak Kerjasama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Yuridika, 32(2), 336–354.
Satriana, I. M. W. C. (2019, December). Kajian Yuridis Terhadap Kejahatan Cyber Dalam Sistem Penegakan Hukum. In Seminar Nasional Inovasi Dalam Penelitian Sains, Teknologi Dan Humaniora-Inobali (Pp. 499-506).
Sihombing, R. 2016. Penimbunan dan Penyalahgunaan BBM: Tinjauan Hukum Pidana Ekonomi. Jurnal Ilmu Hukum, 11(1), h. 79.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Bumi Dan Gas.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Published
2024-08-23
How to Cite
I Gede Indra Pramana Putra. (2024). PENYIDIKAN TERHADAP KASUS PENYALAHGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK MAUPUN LIQUEFIED PETROLEUM GAS DISUBSIDI PEMERINTAH. Kerta Dyatmika, 23(2), 13-26. Retrieved from http://43.243.142.146/index.php/kertadyatmika/article/view/1553