PENGATURAN HUKUM PERETASAN SITUS WEBSITE YANG DILAKUKAN OLEH WNA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

  • ANAK AGUNG GDE PUTERA SEMADI
  • AGUS SURYA MANIKA Universitas Dwijendra
  • I GEDE MANIK HARISANDHI Universitas Dwijendra
Keywords: Peretasan, Web, Orang Asing, Hacking, Foreign Citizen

Abstract

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 1 angka 21 bahwa yang dimaksud Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum, sehingga aturan tersebut dapat menjerat pelaku yang merupakan warga negara asing. Berdasarkan latar belakang masalah sebagaimana dikemukakan di atas, maka dapat dirumuskan beberapa masalah antara lain Bagaimanakah Pengaturan peretasan situs website menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik? Dan Bagaimanakah akibat hukum bagi seorang peretas situs website yang merupakan warga negara asing? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang bertumpu pada pendekatan konsep dan norma serta perundang undangan dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka. Pengaturan peretasan situs website menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah diatur dalam Pasal 30 ayat 1, 2 , dan 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sementara Akibat hukum bagi seorang peretas situs website yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions in Article 1 number 21 that what is meant by Persons are individuals, both Indonesian citizens, foreign citizens, and legal entities, so that these rules can ensnare perpetrators who are foreign citizens. Based on the background of the problem as stated above, several problems can be formulated, including how are the arrangements for hacking websites according to Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions? And what are the legal consequences for a website hacker who is a foreign citizen? The research method used is a normative research method that relies on the approach of concepts and norms and laws with data collection techniques through literature study. Arrangements for hacking websites according to Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions are regulated in Article 30 paragraphs 1, 2 and 3 of Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Laws -Law Number 11 of 2008 Concerning Information and Electronic Transactions Temporary Legal consequences for a website hacker who is a foreign citizen may be subject to sanctions based on Article 46 of Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions

References

Bungin, B. 2019. Konstruksi Sosial Media Massa. Kencana., Jakarta,

Chazawi, Adami dan Ardian Ferdian, 2018, Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik, Bayumedia Publishing, Malang,

Ekaputra, Mohd. dan Abdul Khair, 2020, Sistem Pidana di Dalam KUHP dan Pengaturannya Menurut Konsep KUHP Baru, USU Press, Medan,

Golose, Petrus Reinhard, 2006, Perkembangan Cybercrime dan Upaya Penanganannya di Indonesia Oleh Polri, Makalah pada Seminar Nasional tentang “Penanganan Masalah Cybercrime di Indonesia dan Pengembangan Kebijakan Nasional yang Menyeluruh Terpadu”, diselenggarakan oleh Deplu, BI, dan DEPKOMINFO, Jakarta, 10 Agustus 2006,

____________________, 2008, Seputar Kejahatan Hacking Teori dan Studi Kasus, Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian (YPKIK), Jakarta,

Hamidi, Jazim, 2016, Revolusi Hukum Indonesia: Makna, Kedudukan, dan ImplikasiHukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945dalam Sistem Ketatanegaraan RI, Konstitusi Press & Citra Media, Yogyakarta,

Koesoemaatmadja, Mochtar, dalam Juniarso Ridwan, Achmad Sodik, 2012, Hukum Tata Ruang Dalam Konsep Kebijakan Otonomi Daerah, Bandung, Penerbit Nuansa,

Kristiyant, Celina.Tri Siwi i, 2011, Hukum.Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta,

Mansur, Dikdik M. Arief dan Elisatris Gultom, 2005, Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi, PT. Refika Aditama, Bandung,

Mas, Marwan, 2013, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor,

Maskun, 2013, Kejahatan Siber (Cyber Crime) Suatu Pengantar, Kharisma Putra Utama, Jakarta,

Prasetyo, Teguh, 2020, Hukum Pidana Edisi Revisi, Raja Grafindo Persada, Jakarta,

Rachbini, Didik J., 2014, ”Mitos dan Implikasi Globalisasi” : Catatan Untuk Bidang Ekonomi dan Keuangan, Pengantar edisi Indonesia dalam Hirst, Paul dan Grahame Thompson, Globalisasi adalah Mitos, Jakarta, Yayasan Obor

Raharjo, Agus, 2002, Cyber Crime Pemahaman Dana Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Citra Aditya, Bandung.

Rosadi, Sinta Dewi, 2018, Perlindungan.Privasi dan Data Pribadi.dalam Era Ekonomi Digital.di Indonesia, Fakultas.Hukum Universitas.Padjadjaran, Bandung,

Suhariyanto, Budi. 2013. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, PT. Rajagrafindo Persada, Depok,

Sunarso, Siswanto, 2011, Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik, Studi Kasus Prita Mulyasari, PT. Rineka Cipta, Jakarta,

Wahid, A.M. Yunus, 2014, Pengantar Hukum Tata Ruang, Kencana, Jakarta,

Widodo, 2011, Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi (Cyber crime Law); Telaah Teoritik dan Bedah Kasus, Aswaja Presindo, Yogyakarta

Djanggih, Hardianto, 2013, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Cyber Crime Di Bidang Kesusilaan. Jurnal Media Hukum. Vol.1 No.2, September 2013,

Gede, A. A. K., & Indradewi, A. S. N. 2021. Pengaturan Pendaftaran Pendirian CV Berdasarkan KUHD dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018. Kerta Dyatmika, 18(1)),

Rachmawati, Dian, 2014. Phising Sebagai Salah Satu Bentuk Ancaman dalam Dunia Cyber, Jurnal Saintkom, Vol. 13, No. 3

Wardhani, S. A. M. A. K., & Julianti, N. M. 2020. Tanggung Jawab Notaris Terhadap Legalisasi Akta Dibawah Tangan. Kerta Dyatmika, 17(2),

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Published
2024-03-25
How to Cite
ANAK AGUNG GDE PUTERA SEMADI, AGUS SURYA MANIKA, & I GEDE MANIK HARISANDHI. (2024). PENGATURAN HUKUM PERETASAN SITUS WEBSITE YANG DILAKUKAN OLEH WNA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Kerta Dyatmika, 22(1), 78-91. https://doi.org/10.46650/kd.22.1.1531.78-91