PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEREDARAN NARKOTIKA TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KLUNGKUNG

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEREDARAN NARKOTIKA TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KLUNGKUNG

  • I Made Wahyu Chandra Satriana Universitas Dwijendra
  • Ni Made Liana Dewi Universitas Dwijendra
  • Km Edy Satriawan Universitas Dwijendra
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Peredaran Narkotika, Anak, Criminal Responsibility, Drug Trafficking, Children

Abstract

Perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Anak mendefinisikan anak ialah seseorang yang belum genap berusia 18 tahun termasuk pada anak yang masih berada didalam kandungan ibunya. Perlindungan hukum terhadap anak yang diberikan oleh Negara merupakan wujud dari terjaminnya hak-hak setiap anak demi kelangsungan hidup, dan tumbuh kembang anak tersebut. Dalam era globalisasi saat ini, banyak anak melakukan tindakan melawan hukum yang salah satunya adalah tindak pidana peredaran narkotika. Apabila terbukti seorang anak sebagai pelaku pengedaran atau penyalahgunaan narkotika, maka anak tersebut akan menjalani peradilan khusus untuk memperoleh sanksi pidana dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam beberapa kasus penyalahgunaan narkotika oleh anak yang pernah ditangani oleh Polres Klungkung, sanksi yang diberikan pada   anak   yaitu   dengan metode diversi (penyelesaian perkara pidana diluar peradilan) sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana oleh anak. Berdasarkan hal tersebut, dapat dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana pertanggungjawaban pidana peredaran narkotika terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Klungkung, dan 2. Apa upaya Polres Klungkung dalam menangani peredaran narkotika yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Jenis penelitian yang digunakan adalah menggunakan jenis penelitian hukum empiris, dengan menggunakan asas legalitas, asas kepastian hukum, asas tindak pidana anak dan asas pertanggungjawaban pidana, dan dalam perumusan analisisnya. Dalam penulisan karya ilmiah ini menggunakan dua jenis data yakni data primer dan data sekunder, dua teknik pengumpulan data yakni, teknik wawancara dan Teknik studi dokumen, selanjutnya data ini akan di analisis meggunakan analisis kualitatif yang dikombinasikan dengan logika hukum deduktif yang mana data tersebut akan disajikan secara deskritif kualitatif dan sistematis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertanggungjawabann pidana yang dapat ditempuh oleh anak pelaku tindak pidana peredaran narkotika salah satunya ialah dengan dilakukannya metode diversi diversi (penyelesaian perkara pidana diluar peradilan), tindakan perawatan (treatment), perbaikan/rehabilitasi (rehabilitation) serta pemidanaan. Sedangkan upaya penanggulangan oleh Kepolisian terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika dilakukan dengan upaya preventif dan upaya represif.   Child protection as stipulated in Article 1 number 1 of the Child Protection Act defines a child as someone who is not 18 years old yet, including children who are still in their mother's womb. Legal protection of children provided by the State is a form of guaranteeing the rights of every child for the sake of survival, and the growth and development of the child. In the current era of globalization, many children commit acts against the law, one of which is the crime of narcotics trafficking. If it is proven that a child is a perpetrator of narcotics distribution or abuse, then the child will undergo a special trial to obtain criminal sanctions with reference to Law Number 11/2012 concerning the Child Criminal Justice System. In several cases of narcotics abuse by children that have been handled by Klungkung Police, the sanctions given to children are the diversion method (settlement of criminal cases outside the judiciary) as a form of criminal responsibility by children. Based on this, the following problem formulation can be formulated: 1. How is the criminal liability for narcotics trafficking of minors in the Klungkung Police jurisdiction, and 2. What are the efforts of Klungkung Police in handling narcotics trafficking committed by minors. The type of research used was empirical legal research, using the principle of legality, the principle of legal certainty, the principle of juvenile crime and the principle of criminal responsibility, and in the formulation of its analysis. In writing this scientific work using two types of data namely primary data and secondary data, two data collection techniques namely, interview techniques and document study techniques, then this data will be analyzed using qualitative analysis combined with deductive legal logic where the data will be presented in a qualitative and systematic description. The results of this research concluded that one of the criminal responsibility that can be taken by children who commit criminal acts of narcotics trafficking is the diversion method (settlement of criminal cases outside the judiciary), treatment, repair / rehabilitation and punishment. Meanwhile, countermeasures by the Police against criminal acts of narcotics abuse are carried out with preventive efforts and repressive efforts.  

References

Ali Zainudin., 2014, “Metodelogi Penelitian Hukum”, Sinar Grafika, Jakarta.

Amin Suprihatini, 2014, “Perlindungan Terhadap Anak”, Cempaka Putih, Jakarta.

Bachtiar, 2018, “Metode Penelitian Hukum”, UMPAM PRESS, Tangerang Selatan.

Bahder Johan Nasution, 2008, “Metode Penelitian Ilmu Hukum”, CV. Mandar Maju, Bandung.

Barda Nawawi Arief, 2011, “Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan”, Citra Aditya Bakti, Bandung.

I Made Wahyu Chandra Satriana dan Ni Made Liana Dewi, 2021, “Sistem Peradilan Pidana Perspektif Restorative Justice”, Udayana University Press, Denpasar-Bali.

Koesno Adi. 2014, “Diversi Tindak Pidana Narkotika Anak”, Setara Press, Malang.

Maulana Hasan Wadang, 2010, “Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak”, Gramedia Widiasarana, Jakarta.

Sri Widowati, 2012, “Anak dan Wanita dalam Hukum”, LP3ES, Jakarta.

Sumarno Ma’asum, 1987 “Penanggulangan Bahaya Narkotika dan Ketergantungan Obat”, CV. Mas Agung, Jakarta.

Zainab Ompu Jainah, 2017, “Budaya Hukum Penegak Hukum dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika”, Rajawali Pers, Depok.

Anggara, Alex Argo Hernowo, Erasmus A. T, Napitupulu, 2016, “Studi Implementasi Penanganan Anak di Pengadilan Berdasarkan UU SPPA”, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Laila Dyah Rachmawati, 2021, “Rekonseptualisasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika dalam Sistem Peradilan Pidana Anak”, Syariati: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum, Vol.7(1), 117-128.

Nusa Putra, S, dan Ninin Dwi Lestari, 2012, “Penelitian Kualitatif Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)”, Rajawali Press, Jakarta.

Putu Dyatmikawati, S. H, 2016, “Efektivitas Operasi Anti Narkotika dalam Memberantas Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Polresta Denpasar”, Jurnal Hukum: Kerta Dyatmika, Universitas Dwijendra Denpasar, Vol. 13(2).

Satriana, I Made Wahyu Chandra, 2013, “Kebijakan Formulasi Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak”, Jurnal Magister Hukum Udayana”, 2(3)

Sobur, K. 2015. “Logika dan Penalaran dalam Perspektif Ilmu Pengetahuan”, TAJDID: Jurnal Ilmu Ushuluddin, Vol.14(2)

Bayu Marhaenjati & Dwi Argo Santos, 2021, “Penyalahgunaan narkotika di Indonesia Meningkat 0,15%” URL: https://www.beritasatu.com/news/867389/penyalahgunaan-narkotika-di-indonesia-meningkat-015- diakses pada 12 Desember 2022 Pukul 17.00 WITA

David Setyawan. 2015. “KPAI: Jumlah Pengedar Narkoba Anak Meningkat Hingga 300 Persen.” URL: https://www.kpai.go.id/publikasi/kpai-jumlah-pengedar-narkoba-anak-meningkat-hingga-300-persen diakses pada 1 April 2023 pukul 19.00 Wita

Dinas Kominfo Jawa Timur, 2021, “Sebanyak 57 Persen Remaja Coba Pakai Narkoba” URL : https://kominfo.jatimprov.go.id/read/umum/sebanyak-57-persen-remaja-coba-pakai-narkoba diakses pada 21 Februari 2023 Pukul 13.50 WITA

Published
2024-03-25
How to Cite
I Made Wahyu Chandra Satriana, Ni Made Liana Dewi, & Km Edy Satriawan. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEREDARAN NARKOTIKA TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KLUNGKUNG. Kerta Dyatmika, 22(1), 65-77. Retrieved from http://43.243.142.146/index.php/kertadyatmika/article/view/1530