PERANAN DESA ADAT DALAM MENERAPKAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN PROSES PERKAWINAN DALAM AWIG – AWIG DESA ADAT DI DESA ADAT TAKMUNG KECAMATAN BANJARANGKAN KABUPATEN KLUNGKUNG

  • A.A. Mas Adi Trinaya Dewi Universitas Dwijendra
  • Ni Made Trisna Dewi Universitas Dwijendra
  • Ni Putu Listya Dewi Universitas Dwijendra
Keywords: Awig-awig, Perkawinan, Traditional village, Desa Adat, Sanksi, Sanctions, Marriage

Abstract

Desa Adat sebagai kesatuan masyarakat hukum Adat yang ada di Propinsi Bali mempunyai suatu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarakat umat Hindu secara turun temurun berada dalam ikatan Kahyangan Tiga (Kahyangan Desa) yang mempunyai wilayah dan harta kekayaan sendiri serta berhak mengurus rumah tangganya sendiri. Sebagai kesatuan masyarakat hukum Adat (Desa Adat) diikat oleh aturan Adat atau hukum Adat yang tumbuh dan berkembangan dalam lingkungan masyarakat setempat, yang lebih dikenal adalah dalam bentuk Awig-Awig yang merupakan pedoman dasar dari Desa Adat dalam pemerintahannya. Adapun pokok permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana penerapan sanksi awig-awig Desa Adat dan hambatan-hambatan apa saja yang dialami terhadap pelanggaran perkawinan yang dilakukan oleh Krama Desa Adat Takmung. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan empiris, untuk dapat memberikan gambaran secara kualitatif . Data primer dan data sekunder ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan lapangan dengan studi dokumenmaupun pedoman wawancara. Simpulan penelitian ini menunjukan penerapan sanksi terhadap pelanggaran awig- awig desa Adat tergantung dari pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan apa yang tercantum dalam awig-awig desa Adat Takmung dengan mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan dan bijksana, baik berupa denda secara fisik atau denda dengan harta (meteriil). Dengan sosialisasi kepada warga desa secara terus menerus dan tindakan yang tegas baik perangkat desanya atau kepatuhan warga desanya maka hambatan-hambatan dalam penerapan sanksinya dapat diselesaikan dengan sebaik- baiknya. Traditional Villages as a customary law community unit in the Province of Bali have a unity of traditions and manners for social life of the Hindu community from generation to generation within the Kahyangan Tiga (Kahyangan Desa) bond which has its own territory and assets and has the right to take care of its own household. As a customary law community unit (Adat Village) is bound by customary rules or customary law that grows and develops within the local community, which is better known in the form of Awig-Awig which is the basic guideline of the traditional village in its administration. The main problem in this writing is how to apply the awig-awig sanction of the Traditional Village and what obstacles are experienced against marriage violations committed by the Krama of the Takmung Traditional Village. The approach method used is an empirical approach, to be able to provide a qualitative description. Primary data and secondary data were conducted through library and field research using document studies and interview guidelines. The conclusions of this study show that the application of sanctions for violations of awig-awig in traditional villages depends on the violations committed in accordance with what is stated in the awig-awig in traditional villages of Takmung by prioritizing amicable and wise settlements, either in the form of physical fines or monetary fines. . With continuous outreach to villagers and firm action by both the village apparatus and the compliance of the villagers, the obstacles in applying sanctions can be resolved as well as possible..

References

Artadi, I. K. (2017). Hukum Adat Bali Dengan Aneka Masalahnya,Denpasar,Pustaka Bali Post

Budiartha, I. N. P., & Atmaja, I. D. G. (2015). Teori-Teori Hukum,Malang,Setara Press

Covarrubias, M. (2014). Pulau Bali Temuan Yang Menakjubkan,Denpasar Udayana University Press

Griya, W. (2015). Pariwisata dan Dinamika Kebudayaan Lokal,Denpasar Nasional, Global,Rampai Antropologi Pariwisata

Kaler, I. G. K. (2016). Butir-Butir Tercecer tentang Adat Bali,Denpasar Kayumas Agung

Maleong, L. J. (2015). Metode Penelitian Sosial, Bandung Remaja Rosdakarya Paramartha, I. G. (2013). Silang Pandang Desa Adat dan Desa Dinas di Bali,

Denpasar,Udayana University Press

A.A. Istri Eka Krisna Yanti. (2019). Kewenangan Pengelolaan Desa Wisata DalamPerspektif Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat Di Bali. Kerta Dyatmika, 16(2), 59-68.

I Wayan Arka, & Ni Wayan Yudi Erawati. (2021). Pasobaya Mewarang Dalam Perkawinan Pada Gelahang Di Desa Adat Cau Tua Kecamatan Marga Kabupaten Tabanan. Kerta Dyatmika, 18((1), 93-105

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Perda Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Desa Adat.

Published
2024-03-13
How to Cite
A.A. Mas Adi Trinaya Dewi, Ni Made Trisna Dewi, & Ni Putu Listya Dewi. (2024). PERANAN DESA ADAT DALAM MENERAPKAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN PROSES PERKAWINAN DALAM AWIG – AWIG DESA ADAT DI DESA ADAT TAKMUNG KECAMATAN BANJARANGKAN KABUPATEN KLUNGKUNG. Kerta Dyatmika, 22(1), 42-52. https://doi.org/10.46650/kd.22.1.1525.42-52