KEABSAHAN PERKAWINAN POLIGAMI YANG IZINNYA DITETAPKAN PENGADILAN SETELAH PERKAWINAN (Studi Kasus Pengadilan Negeri Amlapura Nomor.77/Pdt.P/2022/PN.Amp.)

  • I Wayan Reynaldi ABC Law
Keywords: Keabsahan Perkawinan, Poligami, Pengadilan, Legality of Marriage, Polygamy, Court

Abstract

Ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, merupakan peraturan bersifat umum bagi masyarakat. Bab I Pasal 1 mengenai perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri. Penulis menemukan adanya fakta hukum yang terjadi dalam penelitian ini terkait dengan keabsahan perkawinan poligami yang izinnya ditetapkan pengadilan setelah perkawinan. Adapun rumusan masalahnya bagaimanakah pengajuan permohonan pemberian izin beristri lebih dari satu menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan bagaimanakah keabsahan perkawinan poligami yang telah terjadi namun baru dimohonkan penetapan pengadilan izin perkawinanya dari permohonan Penetapan Nomor. 77/Pdt.P/2022/PN.Amp. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yakni adanya norma konflik terdapat di dalam ketentuan pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang bertentangan dengan Putusan Penetapan Pengadilan No.77/Pdt.P/2022/PN.Amp yaitu dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Pengajuan permohonan izin poligami menurut Undang-Undang Perkawinan di Indonesia dalam hal seorang suami ingin beristri lebih dari satu harus mengajukan permohonanya ke Pengadilan Negeri di mana tempat tinggal Pemohon berada, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Keabsahan perkawinan poligami yang telah terjadi namun baru di mohonkan penetapan izin perkawinannya yang terdapat pada Penetapan Pengadilan Negeri Amlapura No.77/Pdt.P/2022/PN.Amp tanggal 21 Oktober 2022 yaitu perkawinan yang dinyatakan sah, bukan hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan seksual suami maupun istri, melainkan tujuan utama suatu perkawinan yaitu untuk mencapai kebahagiaan suami istri dan dan anak-anaknya. The provisions of Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 are general regulations for the community. Chapter I, Article 1: Marriage is a physical bond between a man and a woman as husband and wife. The author found that there were legal facts that occurred in this study related to the validity of polygamous marriages whose permission was determined by the court after the marriage. The formulation of the problem is how to submit an application for granting permission to have more than one wife according to Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and how to determine the validity of polygamous marriages that have occurred but have only just been requested by the court for a marriage permit in the application for Determination of Number 77/Pdt.P/2022/PN.Amp. This type of research is normative legal research, namely the existence of conflicting norms found in the provisions of Article 4 Paragraph 1 of Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974, which are contrary to Court Decision No. 77/Pdt.P/2022/PN.Amp, namely that in the event that a husband will have more than one wife, he is obliged to submit an application to the Court in the area where he lives. This study uses a conceptual approach, a statutory approach, and a case approach. The conclusion of this study is that the submission of an application for a polygamy permit according to the Marriage Law in Indonesia in the event that a husband wants to have more than one wife must submit his application to the District Court where the applicant's residence is located, as stipulated in Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974. The validity of polygamous marriages that have occurred but have only recently been requested for the determination of a marriage permit is contained in the Amlapura District Court Decree No. 77/Pdt.P/2022/PN.Amp dated October 21, 2022, namely marriages that are declared legal, not just to meet the sexual needs of husband and wife, but the main purpose of a marriage is to achieve the happiness of husband and wife and their children.

References

Agung, Anak Agung Istri, 2021, Hukum Perkawinan dalam Undang-undang Perkawinan dan Hukum Adat Bali. Elmatera Publisher, Yogyakarta.

M. Anshary, Hukum Perkawinan di Indonesia, 2010, Pustaka Pelajar,Yogyakarta.

Marwan, M dan P, Jimmy. 2009. Kamus Hukum (Dictionary of Law Complete Edition). Reality Publisher, Surabaya.

Munir Fuady, 2015, Konsep Hukum Perdata,Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, 2008, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Arka, I. W., & Erawati, N. W. Y. (2021). Pasobaya Mewarang Dalam Perkawinan Pada Gelahang di Desa Adat Cau Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan. Kerta Dyatmika, 18(1)), 93-105.

Dyatmikawati, P. (2011). Perkawinan pada Gelahang dalam Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Bali Ditinjau dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 7(14), 240026

Dewi, A. M. A. T. (2022). KEDUDUKAN HUKUM ANAK BEBINJAT DALAM HUKUM WARIS ADAT BALI,(STUDI KASUS DI DESA ABABI, KECAMATAN ABANG, KABUPATEN KARANGASEM). Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(1), 241-250.

Nur Hayati, 2005, ”Poligami Dalam Perspektif Hukum Islam Dalam Kaitannya Dengan Undang-undang Perkawinan”, dalam Jurnal Lex Jurnalica, Vol.3 No. 1 April.

Putra, I. K. A., & Dewi, A. M. A. T. (2023). STATUS DAN KEDUDUKAN ANAK DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT BALI SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN. Kerta Dyatmika, 20(1), 64-74.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Penetapan Permohonan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor. 77/Pdt.P/2022/PN.Amp, Tanggal 21 Oktober 2022

Published
2023-09-24
How to Cite
I Wayan Reynaldi. (2023). KEABSAHAN PERKAWINAN POLIGAMI YANG IZINNYA DITETAPKAN PENGADILAN SETELAH PERKAWINAN (Studi Kasus Pengadilan Negeri Amlapura Nomor.77/Pdt.P/2022/PN.Amp.). Kerta Dyatmika, 21(2), 85-95. https://doi.org/10.46650/kd.21.2.1447.85-95