KEDUDUKAN HUKUM UNIT POLISI SATWA DALAM MELAKUKAN PELACAKAN BARANG ILEGAL DI BANDARA BERDASARKAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2019

  • Putu Yadnya Wintara Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Dwijendra
Keywords: Satwa, Pelacakan, Barang, Ilegal, Animals, Tracking, Goods, Illegal

Abstract

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia polisi satwa memiliki fungsi yang sama di dalam peraturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor per-3/BC/2015 tentang Pedoman Pengelolaan Anjing Pelacak di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, namun terdapat permasalahan terkait otoritas K-9 karena dari kedua aturan tersebut masing-masing aturan memiliki kepentingan yang sama namun bertolak belakang dengan otoritas yang dimiliki oleh K-9 dari kepolisian. Berdasarkan latar belakang tersebut, dapat ditemukan rumusan masalah yaitu Bagaimanakah kedudukan hukum Unit Polisi Satwa dalam melakukan pelacakan barang ilegal di bandara menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019, dan, Bagaimanakah pengaturan hukum terhadap Polisi Satwa menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan yuridis sosiologis. sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teknik pengolahan bahan hukum deskriptif kualitatif. Dari penelitian ini, Unit Polisi Satwa memiliki peran penting dalam melakukan pelacakan barang ilegal di bandara, penggunaan polisi satwa Polri tidak digunakan di lingkungan Bea Cukai, hal ini disebabkan oleh perbedaan tugas dan fungsi dari kedua instansi tersebut. Kemudian pengaturan hukum terhadap Polisi Satwa terdapat konflik karena kedua peraturan tersebut mengatur tentang pengelolaan anjing pelacak atau K-9, namun memiliki pengaturan yang berbeda terkait penempatan dan otoritas penggunaannya. There are problems related to the K-9 authority, from the Regulation of the Head of the Indonesian National Police and the regulations of the Ministry of Finance of the Republic of Indonesia Director General of Customs and Excise, the two rules are contrary to the authority possessed by K-9. Based on this background, the authors raise the formulation of the problem What is the legal position of the Animal Police Unit in tracking illegal goods at the airport according to the Regulations of the Head of the Indonesian National Police, and How are the legal arrangements for Animal Police according to the Regulations of the Head of the Indonesian National Police. The type of research used is a type of normative legal research with a type of statutory approach and a sociological juridical approach. The sources of legal materials used are primary and secondary legal materials. The legal material collection technique used is library research. This study uses a qualitative descriptive legal material processing technique. The conclusion of this study, the Animal Police Unit has an important role in tracking illegal goods at the airport, the use of Polri animal police is not used in the Customs environment, this is due to the differences in duties and functions of the two agencies. Then the legal arrangements for the Animal Police are in conflict because the two regulations regulate the management of bloodhounds or K-9, but have different arrangements regarding the placement and authority to use them.

References

Rusmana, Oki, 2021, Pemanfaatan Anjing Pelacak Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Narkotika, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan

Soeroso, 2011. Pengantar Ilmu Hukum, Pt. Sinar Grafika, Jakarta

A.A. Sagung Ngurah Indradewi. (2020). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA AIR MINUM DALAM KEMASAN YANG TIDAK DILENGKAPI IJIN EDAR GUNA MENJAGA KEAMANAN PANGAN. Kerta Dyatmika, 17(1), 1-10.

I Gede Yoga Mahardiana, & I Made Wahyu Chandra Satriana. (2023). UPAYA PENANGANAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN CPNS DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH BALI. Kerta Dyatmika, 20(1), 51-63.

I Ketut Windia. (2020). KEDUDUKAN HUKUM APARATUR SIPIL NEGARA DILINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Kerta Dyatmika, 17(1), 21-30.

Ispandir Hutasoit, Adi Candra, 2020, Analisa Yuridis Peran Polisi Satwa Dalam Penyidikan Tindak Pidana Menurut Undang – Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Studi Penelitian Polda KEPRI), PETITA, Vol. 2 No. 1 : 113 - 119 JUNI, 2020

Satriana, I. M. W. C. (2013). Kebijakan Formulasi Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Magister Hukum Udayana, 2(3), 44082.

https://nasional.tempo.co/amp/1630273/detasemen-k-9-polri-apa-istimewanya diakses pada 20 September 2022 pukul 22.25.

https://nasional.tempo.co/amp/1630273/detasemen-k-9-polri-apa-istimewanya diakses pada 20 September 2022 pukul 22.25.

https://ekonomi.sindonews.com/read/1097038/34/anjing-pelacak-bea-cukai-dan-anjing-pelacak-polisi-apa-bedanya-1488742122.

https://www.beacukai.go.id/berita/-siaran-pers-09-tandatangani-kerja-sama-bea-cukai-dan-bareskrim-polri-tindak-tegas-peredaran-dan-penyelundupan-narkotika.html diakses pada 26 April 2023.

https://www.beacukai.go.id/berita/bc-bandar-lampung-bersama-bareskrim-polri-badan-karantina-dan-wcs-melakukan-pelatihan-k-9-di-utpk-pelabuhan-panjang.html diakses pada 23 April 2023

Published
2023-09-24
How to Cite
Putu Yadnya Wintara. (2023). KEDUDUKAN HUKUM UNIT POLISI SATWA DALAM MELAKUKAN PELACAKAN BARANG ILEGAL DI BANDARA BERDASARKAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2019. Kerta Dyatmika, 21(2), 72-84. Retrieved from http://43.243.142.146/index.php/kertadyatmika/article/view/1446