PENYELESAIAN SENGKETA JUAL BELI TANAH WARIS DI DUSUN PRINGALOT KECAMATAN RENDANG KABUPATEN KARANGASEM

  • Ni Made Trisna Dewi Universitas Dwijendra
Keywords: Penyelesaian, sengketa, tanah waris, Settlement, dispute, inheritance

Abstract

Tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar. Begitu pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, maka setiap orang akan selalu berusaha memiliki dan menguasainya. Dengan adanya hal tersebut maka dapat menimbulkan suatu sengketa tanah di dalam masyarakat. Sengketa tersebut timbul akibat adanya perjanjian antara 2 pihak atau lebih yang salah 1 pihak melakukan wanprestasi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah dasar hukum penjualan tanah waris di dusun Pringalot kecamatan Rendang kabupaten Karangasem dan bagaimanakah cara penyelesaian tanah waris yang sudah terjual namun belum mendapat persetujuan dari ahli waris di dusun Pringalot kecamatan Rendang kabupaten Karangasem. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan dasar hukum penjualan tanah waris di Dusun Pringalot Kecamatan Rendang Kabupaten Karangasem yaitu harus adanya itikad baik dari penjual dan pembeli sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta harus juga memasukkan klausu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1973 tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Tatacara Pemberian Hak Atas Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Sedangkan penyelesaian tanah waris yang telah terjual namun belum mendapat persetujuan di Dusun Pringalot Kecamatan Rendang Kabupaten Karangasem adalah penyelesaian lewat gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum dan meminta agar diserahkan kepadanya segala haknya atas harta peninggalan beserta segala hasil, pendapatan, dan ganti rugi. Land is a very basic human need. Once the importance of land for human life, then everyone will always try to own and control it. With this, it can cause a land dispute in the community. The dispute arises as a result of an agreement between 2 or more parties in which one of the parties is in default. The formulation of the problem in this study is what is the legal basis for selling inheritance land in Pringalot hamlet, Rendang sub-district, Karangasem district and how to settle inherited land that has been sold but has not received approval from the heirs in Pringalot hamlet, Rendang district, Karangasem district. The type of research used in this research is empirical. Based on the results of this study, it can be concluded that the legal basis for the sale of inherited land in Pringalot Hamlet, Rendang District, Karangasem Regency, namely that there must be good faith from the seller and buyer in accordance with the applicable laws and regulations, in this case the Civil Code, Law Number 5 1960 concerning Basic Regulations on Agrarian Principles and must also include a clause in the Regulation of the Minister of Home Affairs Number 5 of 1973 concerning Provisions Regarding Procedures for Granting Land Rights, Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration and Government Regulation Number 37 of 1998 concerning Regulation of the Position of the Land Deed Maker Official. Meanwhile, the settlement of inheritance land that has been sold but has not received approval in Pringalot Hamlet, Rendang District, Karangasem Regency is a settlement through a civil lawsuit on the basis of an unlawful act and requests that all rights to the inheritance be handed over to him along with all proceeds, income, and compensation.  

References

Bambang Waluyo, 2008, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika.

Krimandono, 2001, Penyelesaian Sengketa Perdata, Jakarta: Ganeca Exact.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatifdan Emperis, Yogyakarta: Pustaka Belajar.

R Soepomo, 1958, Hukum Perdata Pengadilan Negeri, Jakarta: Fasco.

Rusmadi, 1991, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas tanah, Bandung: Mandar Maju

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1973 tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Tatacara Pemberian Hak Atas Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Published
2022-09-22
How to Cite
Ni Made Trisna Dewi. (2022). PENYELESAIAN SENGKETA JUAL BELI TANAH WARIS DI DUSUN PRINGALOT KECAMATAN RENDANG KABUPATEN KARANGASEM. Kerta Dyatmika, 19(2), 87-97. https://doi.org/10.46650/kd.19.2.1316.87-97