LANDASAN YURIDIS KEDUDUKAN PEREMPUAN PELAUT DALAM PERSPEKTIF KESETARAAN GENDER DI INDONESIA

  • Ida Ayu Sri Eka Prawerthi Konsultan Hukum, Vidhi Law Office
Keywords: Kedudukan Perempuan, Perempuan Pelaut, Kesetaraan Gender, Position of Women,, Women Seafarers, Gender Equality

Abstract

Ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan peraturan yang bersifat umum bagi pekerja pelaut perempuan terdapat dalam Paragraf 5 mengenai Keselamatan dan Kesejahteraan Kerja pada Pasal 86 point 1(b) mengenai moral dan kesusilaan. Penulis menemukan adanya fakta hukum yang terjadi dalam penelitian ini terkait dengan kedudukan perempuan pelaut dalam perspektif kesetaraan gender di Indonesia. Adapun rumusan masalahnya bagaimanakah perlindungan hukum terhadap  perempuan pelaut pada kapal-kapal berbendera Indonesia dalam perspektif kesetaraan gender dan  bagaimana peranan pemerintah agar kesetaraan gender bagi kaum perempuan pelaut pada kapal-kapal berbendera Indonesia dapat berjalan setara dengan pelaut laki-laki. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yakni beranjak dari adanya kekaburan norma yakni terdapat di dalam ketentuan Pasal 86 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang masih belum secara spesifik mengatur mengenai perlindungan terhadap perempuan pelaut yang mengalami kekerasan, pelecehan seksual dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.  Kesimpulan dari penelitain ini adalah perlindungan hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003  tentang Ketenagakerjan pada Pasal 86 belum sepenuhnya dapat menjadi acuan jika terjadi kekerasan dan pelecehan seksual terhadap pekerja perempuan pelaut pada kapal-kapal berdendera Indonesia. Peranan pemerintah dalam menyetarakan kesetaraan gender bagi kaum perempuan pelaut pada kapal-kapal berbendera Indonesia agar setara dengan pekerja pelaut laki-laki yakni dengan menyusun draft kerangka acuan regulasi yang lebih spesifik untuk dapat mengatur perlindungan pekerja pelaut.   Provisions stipulated under Law Number 13 of 2003 concerning Manpower are general provisions regulating female seafaring workers. The provisions are mainly stipulated in Paragraph 5 in which they contain Occupational Safety and Welfare of Article 86 point 1(b) concerning morals and decency. The author finds out that there are legal facts that occur in this study related to the position of women seafarers in the perspective of gender equality in Indonesia. As for the problem of this thesis, is about how the legal protection for women seafarers on Indonesian-flagged vessels in the perspective of gender equality and the role of the government, so the gender equality for female seafarers on Indonesian-flagged vessels can be enforced in an equal way with male seafarers. The type of this research is a normative legal research that is coming from the vagueness of norms containing in the provisions of Article 86 of Law No. 13 of 2003 concerning Manpower which have not specifically regulated the protection of women seafarers who suffer from violence, sexual harassment and criminal acts of human trafficking (TPPO). This research uses a conceptual, statutory and case approach. The conclusion of this research is concerning legal protection referenced to Law No. 13 of 2003 of Manpower of Article 86 which have not been fully enforced as a reference in cases related to violence and sexual harassment against female seafaring workers on Indonesian-flagged vessels. It is the role of the government in equalizing gender equality for women seafarers on Indonesian-flagged ships, therefore they are equal to male seafaring workers, that are by compiling draft of a more specific regulatory frame of reference to regulate the protection of seafarers.

References

Achie Sudiarti Lihulima, 2014, Cedaw Menegakan Hak Asasi Perempuan, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.

Aida Vitayala, 2011, Pemberdayaan Perempuan dari Masa ke Masa, IPB Press.

Denny JA,2014, Menjadi Indonesia Tanpa Diskriminasi, Jakarta Inspirasi, Jakarta.

Nanda Amalia, 2014, Kesetaraan Gender di Universitas Malikussaleh, Unimal Press, Naggro Aceh Darussalam.

Ni Nyoman Sukerti dan I Gusti Ayu Agung Ariani, 2016, Buku Ajar Gender Dalam Hukum, Pustaka Ekspresi, Bali.

Rabina Yunus, 2022, Analisis Gender Terhadap Fenomenal Sosial, Humanities Genius, Makasar.

Ridwan Arifin, dkk, 2019, Glosarium Istilah Keimigrasian di Indonesia, Mahara Publishing, Tangerang.

Rilla Sovitriana, 2020, Kajian Gender Dalam Tinjauan Psikologi, Uwais Inspirasi Indonesia, Jawa Timur.

Suhasril, 2016, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, PT Rajagrafindo Persada, Depok.

Yoce Aliah Darma dan Sri Astuti, 2021, Pemahaman Konsep Literasi Gender, Langgam Pustaka, Tasikmalaya.

I Wayan Partama Putra. (2021). Hak Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Ditinjau Dari Undang - Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Kerta Dyatmika, 18(2), 11-19.

Artana, I. W. (2015). Perlindungan dan Penegakan Hak Tenaga Kerja Dalam Hak Asasi Manusia. Kerta Dyatmika, 12(2).

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hal Asasi Manusia.

Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran .

Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan

Presiden Nomor 69 Tahun 2008 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Pedagangan Orang.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan

Internet

Biro Hukum dan Humas, Kemenpppa, Stop Pelecehan dan Kekerasan terhadap Perempuan Pelaut di atas Kapal, tersedia di https://www.kemenpppa.go.id

Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Peran Perempuan di dunia Maritim dan Keselamatan Pelayaran, tersedia di https://dephub.go.id

Pemerintah Ajak Sektor Swasta Dukung Kesetaraan Gender di Indonesia, tersedia di https://kominfo.go.id

Berkomitmen Pada Kesetaraan Gender, tersedia di https://kemenppa.go.id

Redaksi, Suka Duka Wanita Pelaut di Atas Kapal, tersedia di https:// beritatrans.com

Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Peran Perempuan di Dunia Maritim dan Keselamatan Pelayaran, tersedia di http://dephub.go.id

Biro Komunikasi, Kemenko Marves Terus Mengupayakan Harmonisasi Regulasi Perlindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia tersedia di https://maritim.go.id

Akhmad Mabrori, Nasib Pelaut Wanita Ditolak Perusahaan Pelayaran, tersedia di https://m.bisnis.com,

Satrio Widianto, Kualitas Pelaut Indonesia Terus Ditingkatkan, tersedia di https://pikiran.rakyat.com

Satrio Widianto, Kualitas Pelaut Indonesia Terus Ditingkatkan, tersedia di https://pikiran.rakyat.com

Published
2022-09-15
How to Cite
Ida Ayu Sri Eka Prawerthi. (2022). LANDASAN YURIDIS KEDUDUKAN PEREMPUAN PELAUT DALAM PERSPEKTIF KESETARAAN GENDER DI INDONESIA. Kerta Dyatmika, 19(2), 23-38. https://doi.org/10.46650/kd.19.2.1289.23-38