PELAKSANAAN PENDIDIKAN MASYARAKAT DALAM MENCEGAH PELANGGARAN KECELAKAAN LALU LINTAS KEPADA PELAJAR DI WILAYAH HUKUM POLRES BANGLI

  • Gusti Ngurah Widiadnyana Mahaputra
Keywords: Pendidikan Masyarakat Berlalu Lintas, Pelajar], Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas, public traffic education, Students, traffic violations and accidents

Abstract

Permasalahan mengenai pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh pelajar  kerap menjadi problema serius di Indonesia karena kian tahun cenderung mengalami peningkatan, hal ini juga terjadi di Kabupaten Bangli mengingat tingginya intensitas pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh pelajar, sehingga sangat diperlukan bentuk penanggulangan, pada konteks ini salah satu upaya yang dilakukan dengan melakukan tindakan preventif yakni melakukan pendidikan masyarakat berlalu lintas atau dikmas Lantas, pelaksanaan pendidikan masyarakat berlalu lintas merupakan upaya menumbuhkan kesadaran hukum pelajar untuk patuh dan taat dengan aturan berkendara sehingga dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pendidikan masyarakat berlalu lintas untuk mencegah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas kepada pelajar di wilayah hukum Polres Bangli merupakan upaya kepolisian dalam merubah manset pelajar untuk berperilaku tertib dan menumbuhkan kesadaran hukum akan pentingnya aturan dan tata cara berkendara yang baik sebagaimana tertuang dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan melalui 3 tahapan yakni perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi hasil pelaksanaan. Hambatan pelaksanaan pendidikan masyarakat berlalu lintas ini berasal dari faktor penegak hukum yakni minimnya jumlah personil kepolisian hingga berkaitan dengan kurangnya kemampuan kepolisian dalam melaksanakan setiap kegiatan pendidikan masyarakat berlalu lintas serta berasal dari faktor masyarakat yang bertitik tolak pada pelajar itu sendiri yang kurang memiliki pengetahuan, pemahaman dan kesadaran hukum untuk mau menjalankan setiap informasi yang diberikan dalam pelaksanaan pendidikan masyarakat berlalu lintas dan mau untuk mengaplikasikannya ketika berkendara. The problem violations and accidents  of traffic committed by students is often a serious problem in Indonesia because it tends to increase every year, This also happened in Bangli Regency considering the high intensity of traffic violations and accidents committed by students, so a form of prevention is needed, In this context one of the efforts made is by taking preventive action, namely conducting public traffic education or called dikmas lantas, The implementation of public traffic education is an effort to foster legal awareness of students to obey and obey the driving rules so as to minimize the occurrence of traffic violations and accidents. The results showed that the implementation of public traffic education to prevent traffic violations and accidents to students in the Bangli Police jurisdiction was a police effort in changing student mindset to behave in an orderly manner and foster legal awareness of the importance of good driving rules and procedures as stated in the provisions of Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation through 3 stages namely planning, implementation and evaluation of the results of the implementation, Barriers to the implementation of traffic public education stem from law enforcement factors, namely the minimal number of police personnel until it relates to lack of police capability in carrying out any public traffic education, and comes from community factors which which is based on the students themselves who lack the knowledge, understanding and legal awareness to want to carry out any information provided in the implementation of public traffic education and are willing to apply it when driving.  

References

Awaloedin Djamin. 2011. Sistem Administrasi Kepolisian. YPKIK (Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian). Jakarta.

Barda Nawawi Arief, 2011, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Erman Suparman, 2004, Pilihan Forum Arbitrase dalam Sengketa Komersial untuk Penegakan Hukum, Tatanusa, Jakarta.

Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri. 2016. Diktat Fungsi Teknis Lalu Lintas. Akademi Kepolisian, Semarang.

Soerjono Soekanto. 2007, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Chandrajaya, (2017), Chandrajaya, M. S. (2017). KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA TERKAIT PROSES PENYIDIKAN SUATU PERKARA TINDAK PIDANA. Kerta Dyatmika, 14(1). Kerta Dyatmika, 14 (1).

Dewi, N. M. L., Satriana, I. M. W. C., & Kusumayanthi, K. E. (2019). PRINSIP PERSOONLIJKE VERGUNNING PADA PELAKSANAAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN RI NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PENERBITAN SURAT IZIN MENGEMUDI. Kerta Dyatmika, 16(2), 22-31.

Putu Dyatmikawati, S. H. (2017). PERAN ANGGOTA POLRI DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ORANG ASING DI WILAYAH KEPOLISIAN SEKTOR KUTA. Kerta Dyatmika, 14(2).

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor

Published
2022-09-07
How to Cite
Gusti Ngurah Widiadnyana Mahaputra. (2022). PELAKSANAAN PENDIDIKAN MASYARAKAT DALAM MENCEGAH PELANGGARAN KECELAKAAN LALU LINTAS KEPADA PELAJAR DI WILAYAH HUKUM POLRES BANGLI. Kerta Dyatmika, 19(2), 1-13. https://doi.org/10.46650/kd.19.2.1284.1-13