KEDUDUKAN PENERIMA FIDUSIA DALAM PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA YANG DIBUAT DENGAN AKTA DIBAWAH TANGAN
KEDUDUKAN PENERIMA FIDUSIA DALAM PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA YANG DIBUAT DENGAN AKTA DIBAWAH TANGAN
DOI:
https://doi.org/10.46650/kd.v19i1.1187Keywords:
Kata kunci: kedudukan, jaminan fidusiaAbstract
ABSTRAK Dalam praktek perbankan jaminan kebendaan lebih disukai bank, salah satu jenis jaminan kebendaan yang dikenal dalam hukum positif adalah jaminan fidusia, sebagai lembaga jaminan atas benda bergerak. Dalam praktek perbankan, jaminan fidusia tidak bisa dilepaskan dari masalah perkreditan. Sebagai jaminan kebendaan dalam praktek perbankan, jaminan fidusia sangat digemari dan popular karena memberi manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan pendanaan/kredit masyarakat kecil dan menengah. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah: 1) Apakah pembebanan jaminan fidusia dengan akta dibawah tangan mempunyai kekuatan mengikat ? dan 2) Bagaimana kedudukan penerima jaminan fidusia dalam hal pembebanan jaminan fidusia dibuat dengan akta di bawah tangan? Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum empiris, yaitu penelitian hukum yang berdasarkan pada hasil penelitian lapangan pada obyek penelitian yang telah ditetapkan. Kemudian dikaitkan dengan ketentuan perundang- undangan yang berdasarkan suatu kajian normative dengan mengkaji suatu produk hukum berdasarkan teori-teori serta asas-asas hukum secara langsung, agar memperoleh kebenaran materiil guna mendapatkan penyempurnaan didalam penyusunan penelitian ini. Hasil dari penelitian ini adalah: 1) Pembebanan jaminan akta otentik, yaitu akta notaris. Terhadap pembebanan jaminan fidusia yang hanya dibuat dengan akta dibawah tangan tidak mempunyai kekuasaan mengikat, karena mengandung suatu sebab yang dilarang atau tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, 2) Kedudukan penerima jaminan fidusia dalam hal pembebanan jaminan fidusia yang di buat dalam akta dibawah tangan sama kedudukannya dengan akta otentik, sepanjang tidak terjadi masalah atau wanprestasi Kata kunci: kedudukan, jaminan fidusia ABSTRACT In the practice of banking, material guarantees are preferred by banks, one type of material guarantee known in positive law is fiduciary guarantees, as guarantee institutions for movable objects. In banking practice, fiduciary guarantees cannot be separated from credit problems. As a material guarantee in banking practice, fiduciary guarantees are very popular and popular because they provide benefits for people who need funding/credit for small and medium-sized communities. The problems that will be discussed in this study are: 1) Does the imposition of a fiduciary guarantee with an underhand deed have binding power? and 2) What is the position of the recipient of the fiduciary guarantee in the case that the imposition of the fiduciary guarantee is made with a private deed?The research method used in this paper is an empirical legal research method, namely legal research based on the results of field research on a predetermined research object. Then it is associated with statutory provisions based on a normative study by examining a legal product based on theories and legal principles directly, in order to obtain material truth in order to obtain improvements in the preparation of this research.The results of this study are: 1) The imposition of an authentic deed guarantee, namely a notary deed. The imposition of a fiduciary guarantee which is only made with a deed under the hand does not have binding power, because it contains a cause that is prohibited or not in accordance with the provisions of the law, 2) The position of the recipient of the fiduciary guarantee in the case of the imposition of a fiduciary guarantee made in a deed under the same hand position with an authentic deed, as long as there are no problems or defaults Keywords: position, fiduciary guaranteeReferences
5. DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Herowati Poesoko, 2007, Parate Executie Obyek Hak Tanggungan (Inkonsistensi Konflik Norma dan kesesatan Penalaran Dalam UUHT), Laksbang Pressindo, Jakarta, Yogyakarta
J. Satrio, 2002, Hukum Jaminan Hak Fidusia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Johanes Ibrahim dan Lindawati Sewu, 2004, Hukum Bisnis Dalam Perspektif Manusia Modern, Bandung: Refrika Aditama,.
Mariam Darus Badrulzaman, 2005, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung, (selanjutnya disingkat Mariam Darus Badrulzaman I)
Mochamad Isnaeni, 1996, Hipotik Pesawat Udara di Indonesia, Surabaya: CV. Dharma Muda.
Ronny Hanitidjo Soemitro, 1998, Metode Penelitian Hukum dan Juri Metri, Jakarta: Ghalia Indonesia,
Soerjono Soekanto, 1985, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: CV. Rajawali.
Sudikno Mertokusumo, 1970, Sejarah Peradilan dan Perundang-Undangannya di Indonesia, Disertasi, Universitas Gajah Mada, Jakarta: Gunung Agung,
Sutan Remy Sjahdeini, 1996, Hak Tanggungan : Azas-azas Ketentuan-ketentuan Pokok dan Masalah-Masalah Yang Dihadapi oleh Perbankan (Suatu kajian Mengenai Undang-Undang Hak Tanggungan), Surabaya: Airlangga University Press,
Tan Kamelo, Hukum Jaminan Fidusia, Suatu Kebutuhan Yang Didambakan, alumni, Bandung, (selanjutnya disingkat Tan Kamelo I)
Peraturan Perundang-Undangan
Burgerlijke Woetbook (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992, tentang Pelayaran.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, tentang Jaminan Fidusia.
Buku:
Herowati Poesoko, 2007, Parate Executie Obyek Hak Tanggungan (Inkonsistensi Konflik Norma dan kesesatan Penalaran Dalam UUHT), Laksbang Pressindo, Jakarta, Yogyakarta
J. Satrio, 2002, Hukum Jaminan Hak Fidusia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Johanes Ibrahim dan Lindawati Sewu, 2004, Hukum Bisnis Dalam Perspektif Manusia Modern, Bandung: Refrika Aditama,.
Mariam Darus Badrulzaman, 2005, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung, (selanjutnya disingkat Mariam Darus Badrulzaman I)
Mochamad Isnaeni, 1996, Hipotik Pesawat Udara di Indonesia, Surabaya: CV. Dharma Muda.
Ronny Hanitidjo Soemitro, 1998, Metode Penelitian Hukum dan Juri Metri, Jakarta: Ghalia Indonesia,
Soerjono Soekanto, 1985, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: CV. Rajawali.
Sudikno Mertokusumo, 1970, Sejarah Peradilan dan Perundang-Undangannya di Indonesia, Disertasi, Universitas Gajah Mada, Jakarta: Gunung Agung,
Sutan Remy Sjahdeini, 1996, Hak Tanggungan : Azas-azas Ketentuan-ketentuan Pokok dan Masalah-Masalah Yang Dihadapi oleh Perbankan (Suatu kajian Mengenai Undang-Undang Hak Tanggungan), Surabaya: Airlangga University Press,
Tan Kamelo, Hukum Jaminan Fidusia, Suatu Kebutuhan Yang Didambakan, alumni, Bandung, (selanjutnya disingkat Tan Kamelo I)
Peraturan Perundang-Undangan
Burgerlijke Woetbook (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992, tentang Pelayaran.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, tentang Jaminan Fidusia.
Published
2025-10-13
How to Cite
Ni Made Trisna Dewi, & Agus Surya Manika. (2025). KEDUDUKAN PENERIMA FIDUSIA DALAM PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA YANG DIBUAT DENGAN AKTA DIBAWAH TANGAN: KEDUDUKAN PENERIMA FIDUSIA DALAM PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA YANG DIBUAT DENGAN AKTA DIBAWAH TANGAN. Kerta Dyatmika, 19(1), 9–20. https://doi.org/10.46650/kd.v19i1.1187
Issue
Section
Articles