http://43.243.142.146/index.php/widyasrama/issue/feed Widyasrama 2024-01-18T03:56:04+08:00 I Wayan Partama Putra partama.putra@ymail.com Open Journal Systems <p>Majalah Ilmiah Universitas Dwijendra</p> http://43.243.142.146/index.php/widyasrama/article/view/1511 KEDUDUKAN KREDITOR KONKUREN DALAM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG 2024-01-18T03:55:24+08:00 Ida Bagus Bayu Brahmantya keprabayu@gmail.com <p>Berlakunya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hanya bagi Kreditor konkuren, namun penundaan juga berlaku bagi Kreditor yang memegang hak jaminan kebendaan dan Kreditor dengan hak istimewa, yang dimaksud dengan Kreditor yang memegang hak jaminan kebendaan adalah Kreditor yang memegang Hak Tanggungan Atas Tanah, Gadai, dan yang memegang Hak Tanggungan atas kebendaan lainnya. Penting untuk diketahui oleh Pengurus dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah rangking para Kreditor untuk didahulukan dalam pembayaran tagihan Kreditor yang bersangkutan dan mana yang disebut Kreditor konkuren yakni pada Kreditor yang tidak memegang hak jaminan kebendaan dan yang tidak mempunyai hak istimewa, dan yang tagihannya telah diakui atau yang diakui secara bersyarat. Terhadap Kreditor dengan jaminan kebendaan atau tagihan yang diistimewakan Debitor haruslah membayar utangnya secara penuh. Apabila pembayaran utang tidak mencukupi dari jaminan utang tersebut bagi Kreditor dengan jaminan, terhadap sisa kekurangannya Kreditor dengan hak jaminan tersebut masih mendapatkan hak sebagai Kreditor konkuren. Adapun rumusan masalah pertama, apakah penyelesaian utang-piutang melalui penundaan kewajiban pembayaran utang dapat menjamin kreditor konkuren dalam memperoleh pelunasan pembayaran piutangnya dan bagaimanakah akibat hukum terhadap kreditor konkuren dalam hal permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dikabulkan. Penelitian ini memuat penelitian hukum normatif, dengan menggunakan jenis pendekatan penelitian berupa pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum terdiri dari Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder, Teknik pengumpulan data yang dugunakan dalam penelitian ini adalah teknik sistem kartu, Analisis yang dipergunakan di dalam penelitian ini adalah teknik deskripsi, teknik evaluasi, dan teknik argumentasi. Berdasarkan dari hasil penelitian yang telah dikaji dan diuraikan, maka kesimpulan yang dapat disampaikan adalah sebagai berikut, kreditor konkuren terjamin dan mendapat kepastian pembayaran atas tagihan-tagihannya terhadap Debitor. Dan kedua, akibat hukum terhadap kreditor konkuren, harus mengajukan semua tagihan kepada pengurus dan memiliki hak untuk memberikan persetujuan dan hak suara untuk menerima atau menolak suatu rencana perdamaian.</p> 2023-12-01T00:00:00+08:00 Copyright (c) 2023