[1]
K. Rindawan, “PENERAPAN HUKUMAN BADAN OLEH GURU TERHADAP MURID DITINJAU DARI PASAL 351 DAN 352 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (Studi Kasus di SMP Shanti Yoga, Pejeng Kecamatan Tampaksiring, Gianyar)”, WD, vol. 25, no. 1, Aug. 2015.