PENGANGKATAN ANAK OLEH SEORANG JANDA MENURUT HUKUM ADAT BALI (Studi Kasus di Desa Adat Takmung, Klungkung)
Abstract
Masyarakat Bali secara genealogi mengikuti perwalian patrillineal (garis keturunan ayah), yang dikenal sebagai "purusa". Berdasarkan purusa, tindakan hukum meliputi ratifikasi hubungan kekerabatan dengan garis ayah, sehingga memiliki peran penting dalam tindakan hukum dan kebiasaan termasuk penerapan anak angkat. Tapi kadang ada pengecualian bahwa seorang janda mengadopsi anak karena suaminya sudah meninggal tanpa memberi keputusan.Penelitian ini didasarkan pada penelitian berdasarkan fenomena nyata. Beberapa fakta sebagai titik masuk ware dibangun dan dikategorikan sesuai dengan metode induktif untuk menjadi kesimpulan ideografik. Artinya konstruksi teoretis yang dibangun hanya bisa dikonsumi dengan similir rasa dan kondisi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) anak adopsi oleh janda merupakan pilihan hukum menurut hukum adat Bali jika surat kabar tersebut telah memenuhi persyaratan khusus, antara lain; (i) eksistensi kedua pihak, (ii) mengadakan upacara serial ketika mengadopsi (Dewa Saksi), (iii) ada beberapa saksi masyarakat desa, (iv) ada sebuah arsip bertanggal yang disebut "peras", ( 2) yang diadopsi oleh seorang janda dapat dikategorikan sebagai kewajiban (dharma bhati) dari pada suami kepada suaminya karena memiliki tujuan untuk melanjutkan lingkaran hidup mereka dalam konteks agama, hukum dan kebiasaan, (3) anak angkat Bukanlah hal yang sederhana, karena bukan hanya melibatkan keluarga yang terlibat, tapi juga merupakan terminologi besar yang berhubungan dengan klan / nenek moyang (sidikara) dan masyarakat mereka. Anak-anak angkat memiliki tugas untuk orang tua mereka yang baru dalam kehidupan dan semangat mereka.
Published
2016-12-28
How to Cite
Dyatmikawati, P. (2016). PENGANGKATAN ANAK OLEH SEORANG JANDA MENURUT HUKUM ADAT BALI (Studi Kasus di Desa Adat Takmung, Klungkung). Widyasrama, 28(2). Retrieved from http://43.243.142.146/index.php/widyasrama/article/view/437
Section
Articles