IMPLEMENTASI PENDIDIKAN POLITIK HUKUM DI INDONESIA DALAM ERA REFORMASI DARI HUKUM POSITIF INSTRUMENTALIS MENUJU RESPONSIF PARTISIPATIF

  • I Ketut Rindawan Universitas Dwijendra

Abstract

Demokrasi sebagai sasaran reformasi, dimana politik hukum sangat diperlukan untuk merubah posisi hukum dari posisi positivis intrumentalis menuju responsif partisipatif. Hal ini sangat relevan dengan prinsip negara hukum yang meletakkan hukum sebagai pengaruh kehidupan masyarakat. Adapun upaya yang dilakukan untuk mewujudkan hukum yang responsif partisipatif diperlukan pemberdayaan lembaga-lembaga politik di luar lembaga eksekutif seperti pemandirian Mahkamah Agung maupun lembaga legistalif (DPR) yang berfungsi mengontrol kegiatan pemerintah agar terjadi check and balance dengan lembaga eksekutif. Di samping, tidak kalah pentingnya adalah peranan pendidikan politik hukum (di perguruan tinggi), sehingga timbul kesadaran (mahasiswa) tentang betapa pentingnya peraturan perundang-undangan yang mencerminkan rasa keadilan sesuai dengan harapan masyarakat menuju terwududnya pembangunan hukum yang demokratis.
Published
2016-08-16
How to Cite
Rindawan, I. K. (2016). IMPLEMENTASI PENDIDIKAN POLITIK HUKUM DI INDONESIA DALAM ERA REFORMASI DARI HUKUM POSITIF INSTRUMENTALIS MENUJU RESPONSIF PARTISIPATIF. Widyasrama, 27(1). Retrieved from http://43.243.142.146/index.php/widyasrama/article/view/423