PARADIGMA BARU PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (CIVIC EDUCATION) DALAM PERSPEKTIF REFORMASI

  • I Gede Sujana Universitas Dwijendra

Abstract

Keberadaan PKn sebagai pengganti PPKn bukan hanya pengganti label tapi juga substitusi dan penyempurnaan orientasi. Ini mirip dengan perkembangan kehidupan bangsa dan negara yang ditandai dengan persaingan terbuka negara-negara lain dalam kondisi yang semakin ketat. Dan Bangsa Indonesia mulai memasuki era refomasi menuju kehidupan masyarakat yang lebih demokratis. Di era reformasi stratifikasi masyarakat disimulasikan sebagai sebuah negara baru di Indonesia dan dikenal sebagai "masyarakat madani (masyarakat sipil)". . Komunitas menghargai dan menghargai keragaman, penghormatan dan membuat keteguhan hukum, menghargai hak asasi manusia dan modemitas.Tugas sipil dalam paradigma barunya adalah mengembangkan pendidikan demokratik. Menurut Winataputra (2006), ia mendukung tiga fungsi utama, seperti: (i) pengembangan kecerdasan kewarganegaraan (ii) harmonisasi tanggung jawab kewarganegaraan, (iii) partisipasi masyarakat bergerak. Kecerdasan sipil yang dikembangkan untuk membesarkan seorang warga negara yang baik tidak hanya dalam dimensi rasional, tapi juga bersifat spritual, emosional dan sosial-budaya.Pembahasan di atas menghasilkan bahwa subjek perdata terutama SMP dan SMA dengan paradigma barunya setidaknya melibatkan beberapa materi yang berkaitan dengan: (i) identitas nasional, (ii) negara, negara dan pemerintah Indonesia, (iii) konstitusi / UUD 1945 dan peraturan penting lainnya di bawah ini, (iv) demokrasi dan otonomi daerah, (v) sifat masyarakat sipil, (vi) hak dan kewajiban warga negara, (vii) hak asasi manusia dan (viii) hubungan intemasional.
Published
2015-08-15
How to Cite
Sujana, I. G. (2015). PARADIGMA BARU PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (CIVIC EDUCATION) DALAM PERSPEKTIF REFORMASI. Widyasrama, 25(1). Retrieved from http://43.243.142.146/index.php/widyasrama/article/view/414