PENYELESAIAN SENGKETA JOINT VENTURE DI INDONESIA
Abstract
Usaha patungan pada umumnya ditetapkan ketika orang asing ingin menginvestasikan modalnya dalam bahasa Indonesiaberbagi pasar dengan pengusaha lokal sebagai mitranya yang terkait dengan beberapa sektor ekonomi.Ini adalah usaha yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang terlibat dalam satu jatah tunggal yang ditentukan. Itu unsur yang diperlukan adalah: (i) kesepakatan tersurat atau tersirat; (il) tujuan umum yangkelompok bermaksud untuk keluar; (iii) berbagi keuntungan dan kerugian; dan (iv) setiap anggota memiliki suara yang samamengendalikan proyekDalam kesepakatan usaha patungan, isu dan topik yang paling penting adalah kepemilikan,struktur modal, manajemen, pemasaran, kebijakan pembiayaan, hak royalti intelektual,dukungan teknis dan perubahan kwolegde, ment dan kemitraan, diversifikasi sertifikat sahamcara dan penyelesaian perselisihan.Studi tersebut menunjukkan bahwa setiap kali ada desakan jnvestment atau usaha patungan,penyelesaian dapat dilakukan melalui (i) mnventjon dalam penyelesaian sengketa investasiantara negara bagian dan warga negara negara lain (ICSID) atau (ii) sistem hukum arbitrase internasional(diakui oleh pemerintah Indonesia tentang keberadaannya, seperti United Nation Commision on Hukum Perdagangan Intemasional WNCITRAL) dan Aturan Arbitrase WAR).
Published
2015-08-15
How to Cite
Chandra Jaya, M. S. (2015). PENYELESAIAN SENGKETA JOINT VENTURE DI INDONESIA. Widyasrama, 25(1). Retrieved from http://43.243.142.146/index.php/widyasrama/article/view/412
Section
Articles