PENERAPAN HUKUMAN BADAN OLEH GURU TERHADAP MURID DITINJAU DARI PASAL 351 DAN 352 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (Studi Kasus di SMP Shanti Yoga, Pejeng Kecamatan Tampaksiring, Gianyar)

  • Ketut Rindawan Universitas Dwijendra

Abstract

Kami sepakat bahwa esensi pendidikan adalah proses memanusiakan manusia, Di Indonesia, upaya tersebut tidak pernah berhenti dilakukan dalam konteks mengejar kualitas hasil di luar negara lain. Indikator keseriusan pemerintah Indonesia dalam menangani pendidikan tercermin dari sosialisasi peraturan 20/2003 Sisdikanas, No. 142005 guru dan PP. Tidak, 19/2005 Standar Nasional Pendidikan dan sebagainya, tapi sayang sekali, di era refomasi dan juga dikenal sebagai era terbuka memiliki indikator kebebasan, hal itu diikuti oleh dampak negatifnya dimana seseorang bebas berbicara dan bertindak sesuai dengan Emosi yang tidak terkendali sehingga bisa menjadi anarki. Kita selalu melihat setiap saat fenomena seperti itu dalam program TV. Kondisi tersebut juga memasuki wilayah yang sangat terhormat yaitu woHd pendidikan. Baru-baru ini terjadi suatu tindakan kekejaman yang dilakukan oleh guru kepada anak-anak mereka sehingga sadar atau tidak, akhirnya mereka beralih ke hukum.Menurut latar belakang, masalah penelitian yang akan dibahas adalah pelaksanaan sanksion fisik yang dilakukan oleh guru kepada anak-anak mereka. Cuaca itu masih jika diselimuti oleh loteng 351 dan 352 KUHP. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan calon siswa guru dan juga guru yang mengkritik peraturan KUHP dalam mengubah tugasnya sebagai pendidik & jenis hukuman dapat dihitung oleh guru kepada siswanya sehingga tidak bertentangan dengan peraturan KIJHP, terutama artikel 351 dan 352.Berdasarkan analisis kasus yang terjadi dan setelah dibenarkan oleh Pengadilan Kabupaten Gianyar, penyerahan fisik yang dilakukan oleh guru kepada anak mereka tidak relevan lagi. Bisa dibuktikan bahwa guru tersebut bersalah karena melakukan tindak pidana ringan dan menerima percobaan pengacuan pidana. Terkait dengan kasus ini, tentu saja para guru (pahlawan tanpa atribut kehormatan) harus lebih profesional dalam melakukan asusinya untuk masa depan.
Published
2015-08-15
How to Cite
Rindawan, K. (2015). PENERAPAN HUKUMAN BADAN OLEH GURU TERHADAP MURID DITINJAU DARI PASAL 351 DAN 352 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (Studi Kasus di SMP Shanti Yoga, Pejeng Kecamatan Tampaksiring, Gianyar). Widyasrama, 25(1). Retrieved from http://43.243.142.146/index.php/widyasrama/article/view/410