Akibat Hukum Terhadap Tunjangan Nafkah Bagi Mantan Istri Dalam Suatu Perceraian
Abstract
Salah satu sifat pria dan wanita dipasangkan dalam bentuk perkawinan dengan dasar saling mencintai. Fenomena ini menunjukkan bahwa tidak semua pernikahan berjalan bahagia namun banyak yang telah berakhir dengan perceraian karena berbagai alasan.Undang-undang Nomor 1/1974 adalah tindakan positif nasional yang mengatur pernikahan secara nasional di indonesia. Di dalam hukum juga diatur mengenai beberapa alasan dan mekanisme pernikahanKerusakan dan dampak perceraian. Salah satu akibat perceraian adalah kewajiban suami atas kebutuhan dasar kehidupan bagi mantan istri dan anak sesuai dengan unsur-unsur yang menyebabkan perceraian.Pendekatan penelitian adalah sosiologi yuridis, yang berarti bahwa kerangka teoritis tentang konsekuensi perceraian digali dan juga berpotongan dari beberapa sumber termasuk dialog melalui wawancara dengan beberapa pemimpin dan ahli hukum adat yang terkait dengan topik tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (i) suami berkewajiban memberikan kebutuhan dasar kehidupan kepada anak dan mantan istrinya sesuai dengan pasal 4 UU No.1 / 1974, Tidak setiap perceraian mengharuskan suami untuk memberikan kebutuhan dasar kehidupan. Bagi mantan istri, itu tergantung pada unsur-unsur yang menyebabkan perceraian, (ii) penyediaan kebutuhan dasar kehidupan bagi mantan istri tidak sama antara Hukum Perkawinan dan Hukum Adat karena apa yang terkandung dalam prinsip-prinsip adat Hukum tentang hak dan kewajiban suami isteri bukanlah jaminan persamaan hak dalam arti suami memiliki hak dan kewenangan yang lebih luas.
Published
2011-08-14
How to Cite
Dyatmikawati, P. (2011). Akibat Hukum Terhadap Tunjangan Nafkah Bagi Mantan Istri Dalam Suatu Perceraian. Widyasrama, 18(1). Retrieved from http://43.243.142.146/index.php/widyasrama/article/view/404
Section
Articles