Epistimologi Hukum Pada Aliran Sociological Yurisprodence
Abstract
Epistemologi umumnya diklasifikasikan ke dalam filsafat karena ini adalah disiplin filosofis. Sementara itu orang mengatakan bahwa Epistemologi filsafat itu sendiri. Namun filosofi mencoba untuk mendapatkan pengetahuan dasar dan mendalam mengenai segala sesuatu. Jadi itu adalah jelas bahwa inti dari filsafat adalah ilmu itu sendiri dan filosofi pengetahuan Epistemologi.Studi Epistemologi hukum pada yurisprodence sosiologis yang saat ini membahas konsep hukum yang berfungsi sebagai alat rekayasa sosial masyarakat. dalam arti tidak hanya "alat " untuk melestarikan status quo tetapi juga sebagai sarana untuk pembaharuan masyarakat.Hasil menunjukkan bahwa studi: (i) ada tiga pertimbangan harus didorong dan manfaat dari membahas Epistemologi, yaitu: strategis, pertimbangan pendidikan dan kebudayaan, (ii) hukum mengikat mekanisme hukum dibentuk oleh penguasa (negara) dan berdasarkan nilai-nilai yang mereka tumbuh dalam masyarakat, (iii} Epistemologi sosiologis yurisprudence saat ini adalah melalui metode proses sistem teori. Dalam sistem teori, hukum juga dipandang sebagai sistem (mekanisme sistem input-output), (iii) pembentukan Epistemologi sosiologis yurisprudence pertama disosialisasikan oleh Talcot Parson, dengan menambahkan fungsi hukum hukum melalui struktural fungsional ini, yang berarti bahwa setiap sistem dalam masyarakat memiliki fungsi tersendiri.
Published
2010-08-12
How to Cite
Dyatmikawati, P. (2010). Epistimologi Hukum Pada Aliran Sociological Yurisprodence. Widyasrama, 16(1). Retrieved from http://43.243.142.146/index.php/widyasrama/article/view/402
Section
Articles