PENGATURAN TINDAK PIDANA PENIPUAN SECARA ELEKTRONIK DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA

  • Ni Made Yordha Ayu Astiti Fakultas Hukum Universitas Dwijendra
Keywords: Pengaturan Hukum, Tindak Pidana, Penipuan Online

Abstract

Asas hukum Lex Specialis Derogat Legi Generalis, menyatakan peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum. Adanya regulasi yang tumpang tindih, khususnya dalam pengaturan penipuan dalam Pasal 378 KUHP dengan Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE. Kondisi tumpang tindih yang terjadi ini memberikan masalah dalam praktik hukumnya, dimana selalu berakhir dengan ancaman hukuman yang tidak sebanding dengan kerugian yang dialami korban penipuan secara elektronik. Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum tindak pidana penipuan secara elektronik dalam KUHP dan UU ITE. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan, walaupun UU ITE tidak khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan, namun terkait dengan kerugian bagi konsumen yang ditimbulkan dalam transaksi elektronik dengan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan berlaku ketentuan Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

References

Adami Chazawi dan Ardi Ferdian, Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik, Malang, Media Nusa Creative, 2019.

Adel Azzam Saqt Al Hair, Jurisdiction in Cybercrimes: A Comparative Stud, Journal of Law, Policy and Globalization, Vol. 22, 2014.

Didik Endro Purwoleksono, Hukum Pidana, AIrlangga University Press, Surabaya, 2016, h.5.

Edward Omar Sharif Hiariej, Asas Lex Specialis Systematis dan Hukum Pidana Pajak, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 1 No. 1, 2021.

Gustav Radburch dalam Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum,Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republick Indonesia Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang pedoman implementasi atas pasal tertentu dalam UU ITE.

Masukun dan Wiwik Meilararti, Aspek Hukum Penipuan Berbasis Internet, Bandung, Keni Media, 2017.

Muhammad Fadlan Ali, Suwitno Y Imran, Vifi Swarinata, Pertanggung Jawaban Pelaku Pidana Penipuan Online, Jurnal Minartis: Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni, Vol. 1 No. 3, 2023.

Naskah Akademik UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cetakan ke-16, Prenata Media Group, Jakarta 2010.

Rahmad, Noor, Kajian Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 3, No. 2, 2019.

Toetik Rahayuningsih, Pengembalian Asset Hasil Tindak Pidana Sebagai Alternatif Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang, Disertasi, fakultas hukum universitas Erlangga, Surabaya, 2011.

Toni Yuri Rahmanto, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik”, Jurnal Penelitian De Jure Vo. 19 No. 1, 2019.

Zabindin, Analisis Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan Onlien di Indonesia, Jurnal Spektrum Hukum 18(2), 2021.

Published
2024-12-12
How to Cite
Ni Made Yordha Ayu Astiti. (2024). PENGATURAN TINDAK PIDANA PENIPUAN SECARA ELEKTRONIK DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA. Widyasrama, 37(2), 1-12. Retrieved from http://43.243.142.146/index.php/widyasrama/article/view/1606