KEDUDUKAN KREDITOR KONKUREN DALAM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

  • Ida Bagus Bayu Brahmantya Fakultas Hukum Universitas Dwijendra, Denpasar, Bali, Indonesia
Keywords: Kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kreditor Konkuren

Abstract

Berlakunya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hanya bagi Kreditor konkuren, namun penundaan juga berlaku bagi Kreditor yang memegang hak jaminan kebendaan dan Kreditor dengan hak istimewa, yang dimaksud dengan Kreditor yang memegang hak jaminan kebendaan adalah Kreditor yang memegang Hak Tanggungan Atas Tanah, Gadai, dan yang memegang Hak Tanggungan atas kebendaan lainnya. Penting untuk diketahui oleh Pengurus dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah rangking para Kreditor untuk didahulukan dalam pembayaran tagihan Kreditor yang bersangkutan dan mana yang disebut Kreditor konkuren yakni pada Kreditor yang tidak memegang hak jaminan kebendaan dan yang tidak mempunyai hak istimewa, dan yang tagihannya telah diakui atau yang diakui secara bersyarat. Terhadap Kreditor dengan jaminan kebendaan atau tagihan yang diistimewakan Debitor haruslah membayar utangnya secara penuh. Apabila pembayaran utang tidak mencukupi dari jaminan utang tersebut bagi Kreditor dengan jaminan, terhadap sisa kekurangannya Kreditor dengan hak jaminan tersebut masih mendapatkan hak sebagai Kreditor konkuren. Adapun rumusan masalah pertama, apakah penyelesaian utang-piutang melalui penundaan kewajiban pembayaran utang dapat menjamin kreditor konkuren dalam memperoleh pelunasan pembayaran piutangnya dan bagaimanakah akibat hukum terhadap kreditor konkuren dalam hal permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dikabulkan. Penelitian ini memuat penelitian hukum normatif, dengan menggunakan jenis pendekatan penelitian berupa pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum terdiri dari Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder, Teknik pengumpulan data yang dugunakan dalam penelitian ini adalah teknik sistem kartu, Analisis yang dipergunakan di dalam penelitian ini adalah teknik deskripsi, teknik evaluasi, dan teknik argumentasi. Berdasarkan dari hasil penelitian yang telah dikaji dan diuraikan, maka kesimpulan yang dapat disampaikan adalah sebagai berikut, kreditor konkuren terjamin dan mendapat kepastian pembayaran atas tagihan-tagihannya terhadap Debitor. Dan kedua, akibat hukum terhadap kreditor konkuren, harus mengajukan semua tagihan kepada pengurus dan memiliki hak untuk memberikan persetujuan dan hak suara untuk menerima atau menolak suatu rencana perdamaian.

References

Ahmad, Z. Ansori, 2006, Sejarah dan Kedudukan BW di Indonesia, Rajawali, Jakarta.
Anisah, Siti, 2008, Perlindungan Kepentingan Kreditur dan Debitur Dalam Kepailitan di Indonesia, Total Media, Yogyakarta.
Fuady, Munir, 2005, Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek, Cet. III, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Kartini Mulyadi dan Gunawan Widjaja, 2013, Pedoman Menangani Perkara Kepailitan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Lontoh, Rudhi A., dkk, 2011, Penyelesaian Utang-Piutang Melalui Pailit atau Penuntutan Kewajiban Pembayaran Utang, Alumni, Bandung.
Marzuki, Peter Mahmud, 2015, Penelitian Hukum, Cet. 6, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Mulyadi, Lilik, 2010, Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Teori dan Praktik, PT. Alumni, Bandung.
Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djamiati, 2015, Argumentasi Hukum, Gajah Mada University, Yogyakarta.
Shuban, M. Hadi, 2009, Hukum Kepailitan : “Prinsip, Norma dan Praktik di Peradilan, Cet. II, Kencana, Jakarta.
Sinaga, Syamsudin M., 2012, Hukum Kepailitan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Sutedi, Adrian, 2009, Hukum Kepailitan, Ghalian Indonesia, Bogor.
Usman, Rachmadi, 2009, Hukum Jaminan Keperdataan, Cet. II, Sinar Grafika, Jakarta.
Dewi, Ni Made Liana, 2020, Efektivitas Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem, Kerta Dyatmika Volume 17 Nomor 2, Denpasar.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Undang-Undang Nomor 42 Tahun Tahun 2009 tentang Jaminan Fidusia
Published
2023-12-01
How to Cite
Ida Bagus Bayu Brahmantya. (2023). KEDUDUKAN KREDITOR KONKUREN DALAM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG. Widyasrama, 35(2), 25-39. Retrieved from http://43.243.142.146/index.php/widyasrama/article/view/1511