KONSTRUKSI HUKUM ADAT DALAM KONSTITUSI

  • Ni Luh Sri Mahendra Dewi Fakultas Hukum Universitas Dwijendra
  • Anak Agung Gede Agung Putra Dalem Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Dwijendra
Keywords: kewenangan adat, hukum adat, konstitus

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan kedudukan antara hukum adat dengan konstitusi negara terhadap pembentukan Peraturan Perundang-Undangan No. 13 Tahun 2022 dan bagaimana konstruksi hukum adat atas kewenangan Desa Adat dalam hirarki Peraturan Perundang-undangan? Melalui penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa 1. Hukum Adat sebagai hukum yang berasal dari akar masyarakat Indonesia tidak pernah mengenal kodifikasi. Hukum adat sebagai salah satu bagian dari hukum pada umumnya digolongkan sebagai hukum tidak tertulis  (ius constitutum).  Hukum adat sebagai hukum tidak tertulis sudah ada dan hidup sebelum Negara dan konstitusi terbentuk. Hukum adat merupakan hukum yang diliputi oleh semangat kekeluargaan yang tunduk dan berumber dari kebiasaan yang diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi. Dengan diberlakukannya pluralitas hukum di Indonesia, nilai-nilai yang terkandung dalam hukum adat dijadikan landasan hukum nasional Indonesia. Pengakuan terhadap hukum adat di Indonesia terdapat dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (2), menyatakan: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan- kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Oleh karena itu, esensi keberadaan hukum adat dan kedudukannya dalam tata hukum nasional menjadi sumber faunding father. 2. Hukum Adat adalah hukum yang hidup, memiliki corak, berkembang dan memiliki sistem peradilan adat sendiri. Perilaku masyarakat adat, terbentuk sesuai dengan adat-istiadatnya dan pola sosial budayanya, ketentuan hukum adat tetap tunduk dibawah konstitusi. Dimasa kini, eksistensi dan kewenangan Desa Adat, menjadi pondasi bagi masyarkat adat guna eksplorasi jati diri. Esensi dari kewenangan, hubungan dan kedudukan Desa Adat dengan Konstitusi perlu dikaji lebih dalam. Bagaimana kontruksi kewenangan Desa Adat, implikasinya dalam penyusunan hukum nasional dan upaya mewujudkan kepastian hukum di Indonesia

References

Ahmad Kamil H dan Fausan, M . ,Kaidah- Kaidah Hukum Yurisprudensi, Prenada Media, Jakarta, 2004.

Dewi C. Wulansari. , Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar , Rineka Aditama, Bandung, 2010.

Dian Rositawati, Kedaulatan Negara dalam Pembentukan Hukum di Era Globalisasi, http://www.leip.or.id/opini/80- kedaulatan-negara-dalam pembentukan-hukum-di-era- globalisasi.html.

Dominikus Rato., Hukum Adat (Suatu Pengantar Singkat Memahami Hukum Adat di Indonesia) , Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2011.

Rescoe Pound, Pengantar Filsafat Hukum, Penerbit Bhratara Karya Aksara, Jakarta, 1982.

Salim H. , Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, PT Raja Grafindom Persada, Jakarta 2010.

Satjipto Rahardjo, Hukum Dalam Perspektif Sejarah dan Perubahan Sosial, dalam Pembangunan Hukum Dalam Perspektif Politik Hukum nasional, Editor Artdjo Alkostar dkk, Rajawali, Jakarta 1986.

Soema di Pradja AS., Hukum Pidana Dalam Yurisprudensi, Penerbit, CV. Armico, Bandung, 1990

Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah.,Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat, Rajawalin Pers, Jakarta, 1987.

--------------------., Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia, UI-Press, Jakarta, 1986.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu tinjauan Singkat, Ed.1, Cet. 6, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2001

Sunarjati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni,Bandung,1991.

Supanto, Kejahatan Ekonomi Global dan Kebijakan Hukum Pidana, Penertbit PT Alumni, Bandung, 2010.

Sutiyoso Bambang., Reformasi Keadilan dan Penegakan Hukum di Idonesia, UII Press, Yogyakarta, 2010.

Tolib Setiady, Intisari Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian Kepustakaa), Penerbit Alfabeta, Bandung, 2009.

Published
2023-08-01
How to Cite
Ni Luh Sri Mahendra Dewi, & Anak Agung Gede Agung Putra Dalem. (2023). KONSTRUKSI HUKUM ADAT DALAM KONSTITUSI. Widyasrama, 34(1), 1-15. Retrieved from http://43.243.142.146/index.php/widyasrama/article/view/1451