TINJAUAN FILSAFAT HUKUM TERHADAP MASHAB SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE DAN SOSIOLOGI HUKUM

  • Gede Erlangga Gautama Fakultas Hukum, Universitas Dwijendra
Keywords: Sosiological Jurisprudence, Sosiologi Hukum

Abstract

Hukum merupakan salah satu kaidah yang dianggap paling efektif diantara kaidah – kaidah lain pada umumnya, untuk menghadirkan keamanan, kenyamanan dan ketertiban dalam kehidupan manusia. Para ahli sosiologi hukum banyak banyak menggunakan teori dari Roscoe pound yang menyatakan bahwa hukum adalah alat untuk memperbaharui masyarakat sebagai dalih untuk mempersamakan sosiologi hukum dengan salah satu aliran dalam filsafat hukum sociological Jurisprudence. sociological jurisprudence menggunakan pendekatan hukum untuk merubah pola kehidupan masyarakat, sedangkan sosiologi hukum menggunakan pendekatan nilai yang hidup di masyarakat untuk membentuk hukum.

References

Darmodiharjo, Darji dan Shidarta, Pokok Pokok Filsafat Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1999

Rasjidi, Lili, Filsafat Hukum : Apakah Hukum Itu ?, Remadja Karya, Bandung, 1988

Machmudin, Dudu Duswara, Pengantar Ilmu Hukum Sebuah Sketsa, Refika Aditama, Bandung, 2003

Marzuki, Mahmud Peter, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2006

Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Perihal Kaedah Hukum, Alumni, Bandung, 1982

I Wayan Partama Putra, & I Gede Agus Uji Widastra. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG JASA TRANSPORTASI LAUT DARI SANUR MENUJU NUSA PENIDA DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Widyasrama, 33(1), 55-67.

Published
2022-08-01
How to Cite
Gede Erlangga Gautama. (2022). TINJAUAN FILSAFAT HUKUM TERHADAP MASHAB SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE DAN SOSIOLOGI HUKUM. Widyasrama, 33(1), 77-82. Retrieved from http://43.243.142.146/index.php/widyasrama/article/view/1323