TINJAUAN FILSAFAT HUKUM TERHADAP MASHAB SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE DAN SOSIOLOGI HUKUM
Abstract
Hukum merupakan salah satu kaidah yang dianggap paling efektif diantara kaidah – kaidah lain pada umumnya, untuk menghadirkan keamanan, kenyamanan dan ketertiban dalam kehidupan manusia. Para ahli sosiologi hukum banyak banyak menggunakan teori dari Roscoe pound yang menyatakan bahwa hukum adalah alat untuk memperbaharui masyarakat sebagai dalih untuk mempersamakan sosiologi hukum dengan salah satu aliran dalam filsafat hukum sociological Jurisprudence. sociological jurisprudence menggunakan pendekatan hukum untuk merubah pola kehidupan masyarakat, sedangkan sosiologi hukum menggunakan pendekatan nilai yang hidup di masyarakat untuk membentuk hukum.References
Darmodiharjo, Darji dan Shidarta, Pokok Pokok Filsafat Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1999
Rasjidi, Lili, Filsafat Hukum : Apakah Hukum Itu ?, Remadja Karya, Bandung, 1988
Machmudin, Dudu Duswara, Pengantar Ilmu Hukum Sebuah Sketsa, Refika Aditama, Bandung, 2003
Marzuki, Mahmud Peter, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2006
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Perihal Kaedah Hukum, Alumni, Bandung, 1982
I Wayan Partama Putra, & I Gede Agus Uji Widastra. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG JASA TRANSPORTASI LAUT DARI SANUR MENUJU NUSA PENIDA DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Widyasrama, 33(1), 55-67.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.