PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG JASA TRANSPORTASI LAUT DARI SANUR MENUJU NUSA PENIDA DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

  • I Wayan Partama Putra Fakultas Hukum, Universitas Dwijendra
  • I Gede Agus Uji Widastra Fakultas Hukum, Universitas Dwijendra
Keywords: Perlindungan Hukum, Konsumen, Jasa Transportasi Laut

Abstract

Terjadinya kecelakaan angkutan penyeberangan tersebut menimbulkan berbagai asumsi di masyarakat bahwa kecelakaan yang terjadi selaiin diakibatkan kendala teknis dan cuaca buruk kecelakaan juga bisa diakibatkan oleh faktor kelalaian pemilik jasa angkutan, pengelola angkutan yang nakal, serta standar keamanan yang kurang memadai. Hal ini dapat menimbulkan kekhawatiran bagi pengguna jasa penyeberangan. Untuk itu perlu diadakan evaluasi terhadap sarana penyeberangan Sanur-Nusa Penida agar dapat memberikan tingkat keselamatan yang sesuai dengan harapan bagi wisatawan maupun bagi masyarakat yang berada di Pulau Nusa Penida. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yang bersifat empiris. Perlindungan hukum terhadap penumpang jasa transportasi laut dari Sanur menuju Nusa Penida adalah dalam pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bentuk perlindungan hukum terhadap penumpang angkutan laut dibagi atas dua yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Akibat hukum terhadap pelaku usaha bila terjadi kecelakaan terhadap penumpang jasa transportasi laut dari Sanur menuju Nusa Penida pihak penyedia jasa angkutan laut tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait perlindungan konsumen. Sanksi administratif yang telah diatur dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsume. Saran yang bisa penulis berikan kepada kepolisian air agar selalu menegakan aturan dan melindungi hak-hak dari pihak konsumem maupun penyedia jasa dan kepada penyedia jasa agar selalu pintar dalam menuntut haknya sebagai konsumem sehingga haknya tetap dapat dipenuhi.

References

Abdulkadir Muhammad, 2013, Hukum Pengangkutan Niaga, PT. Citra Bakti, Bandung,

Achmad Ali, 2011, Menguak Tabir Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta,

Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta,

Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta,

Dudu Duswara Machmudin, 2011, Pengantar Ilmu Hukum, PT.Refika Aditama, Bandung,

Janus Sidobalok, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia Cet.III; PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Khairunnisa, 2008, Kedudukan, Peran, dan Tanggung Jawab Hukum Direksi, Pasca Sarjana Universitas Sumatra Utara, Medan,

Nasution, A. Z., 2015, Konsumen dan Hukum, Tinjauan Sosial Ekonomi dan Hukum Pada Perlindungan Konsumen, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta,

Pipin Syarifin, 2011, Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Setia, Bandung

Purwosutjipto, H.M.N, 2005, Pengertian Hukum Dagang Indonesia 3: Hukum Pengangkutan, Jakarta.

Satjipto Rahardjo, 2010, Ilmu hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, Cetakan ke-V,

Shidarta, 2014, Hukum Perlindungan konsumen Indonesia , Grasindo, Jakarta,

Soeroso. 2012, Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika, Jakarta,

Tjakranegara Soegijatna, 2005, Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang, Jakarta: Renika Cipta.

Indradewi, A. S. N., & Windayati, N. P. S. 2019. Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Penjualan Pakaian Bekas Impor Yang merugikan Konsumen di Pasar Kodok Tabanan, Kerta Dyatmika, 16(2), hlm. 5

Sulistyawati, N. P. Y. 2015. Perlindungan Hukum Yang Diberikan Terhadap Pemegang Saham Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Kerta Dyatmika, 12(2).

Putra, I. W. P. (2021). Efektivitas Perekrutan Tenaga Kerja Lokal dari Perspektif Economic Analysis of Law. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(2), 559-569.

Wardhani, S. A. M. A. K., & Julianti, N. M. (2020). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Legalisasi Akta Dibawah Tangan. Kerta Dyatmika, 17(2), 45-55

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22)

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64)

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26)

Published
2022-08-01
How to Cite
I Wayan Partama Putra, & I Gede Agus Uji Widastra. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG JASA TRANSPORTASI LAUT DARI SANUR MENUJU NUSA PENIDA DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Widyasrama, 33(1), 55-67. Retrieved from http://43.243.142.146/index.php/widyasrama/article/view/1319