MEKANISME DELISTING TERHADAP SAHAM YANG MEMILIKI LIKUIDITAS BURUK
Abstract
Pasar Modal merupakan salah satu alternatif pembiayaan bagi sebuah perusahaan tanpa melibatkan lembaga perbankan atau lembaga pembiayaan lainnya. Perseroan Terbatas yang telah Go Public selanjutnya disebut emiten dan tercatat atau listing di Pasar Modal dan sahamnya dapat diperdagangkan di pasar sekunder. beberapa faktor yang dapat membuat saham dicoret atau delisting yaitu likuiditas saham yang buruk dan atau atas permintaan emiten itu sendiri berdasarkan persetujuan RUPS perseroan tersebut.References
Erman Rajagukguk, Segi – Segi Hukum Pasar Modal, Paper disampaikan pada Seminar Pasar Modal yang diselenggarakan oleh Dewan Alumni Universitas Pancasila 11 Nopember 1989
Inda Rahadiyan, SH. MH. Pokok - Pokok Hukum Pasar Modal Indonesia, 2017, Cetakan Pertama, UII Press Yogyakarta
M.Irsan Nasarudin, SH dan Indra Surya, SH, LL.M, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, 2006, cetakan ketiga, Kencana Prenada Media Grup
Robbert Ang, Buku Pintar Pasar Modal Indonesia (The IntelegentGuide To Indonesian Capital Market), 1997, first edition, Mediasoft Indonesia
Rumawi, dkk, Hukum Pasar Modal, 2021, Cetakan Pertama, Widina Bhakti Persada Bandung
Sentosa Sembiring, Hukum Pasar Modal, 2019, Cetakan Pertama, Nuansa Aulia Bandung
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.