MEKANISME DELISTING TERHADAP SAHAM YANG MEMILIKI LIKUIDITAS BURUK

  • Gede Erlangga Gautama Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Dwijendra
Keywords: Perseroan Terbatas, Likuiditas, Delisting

Abstract

Pasar Modal merupakan salah satu alternatif pembiayaan bagi sebuah perusahaan tanpa melibatkan lembaga perbankan atau lembaga pembiayaan lainnya. Perseroan Terbatas yang telah Go Public selanjutnya disebut emiten dan tercatat atau listing di Pasar Modal dan sahamnya dapat diperdagangkan di pasar sekunder. beberapa faktor yang dapat membuat saham dicoret atau delisting yaitu likuiditas saham yang buruk dan atau atas permintaan emiten itu sendiri berdasarkan persetujuan RUPS perseroan tersebut.

References

Erman Rajagukguk, Segi – Segi Hukum Pasar Modal, Paper disampaikan pada Seminar Pasar Modal yang diselenggarakan oleh Dewan Alumni Universitas Pancasila 11 Nopember 1989

Inda Rahadiyan, SH. MH. Pokok - Pokok Hukum Pasar Modal Indonesia, 2017, Cetakan Pertama, UII Press Yogyakarta

M.Irsan Nasarudin, SH dan Indra Surya, SH, LL.M, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, 2006, cetakan ketiga, Kencana Prenada Media Grup

Robbert Ang, Buku Pintar Pasar Modal Indonesia (The IntelegentGuide To Indonesian Capital Market), 1997, first edition, Mediasoft Indonesia

Rumawi, dkk, Hukum Pasar Modal, 2021, Cetakan Pertama, Widina Bhakti Persada Bandung

Sentosa Sembiring, Hukum Pasar Modal, 2019, Cetakan Pertama, Nuansa Aulia Bandung

Published
2021-12-01
How to Cite
Gede Erlangga Gautama. (2021). MEKANISME DELISTING TERHADAP SAHAM YANG MEMILIKI LIKUIDITAS BURUK. Widyasrama, 32(2), 211-218. Retrieved from http://43.243.142.146/index.php/widyasrama/article/view/1254