[1]
I Wayan Partama Putra, “ HAK PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN”, KD, vol. 18, no. 2, pp. 11-19, Sep. 2021.