Authority Of The Internal Investigating Prosecutor Make Arrest And Detention Performers Of Criminal Acts Of Corruption
DOI:
https://doi.org/10.46650/jsds.5.2.1487.39-46Keywords:
Criminal act of corruption, Prosecutor, Arrest, DetentionAbstract
References
Chazawi,Adami,2005, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayumedia Publishing, Malang
Harahap, Yahya,2010.Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan) Edisi Kedua. Sinar Grafika.Jakarta.
Marapaung,Leden,2014,Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan dan Penyidikan) Bagian Pertama Edisi Kedua,Sinar Grafika,Jakarta.
Hartati,Evi,2012,Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika,Jakarta.
Kristiana,Yudi,2006,Independensi Kejaksaan Dalam penyididkan Korupsi,PT. Citra Aditya Bakti,Bandung.
Marbun,Rocky,dkk,2012, Kamus Hukum Lengkap,Transmedia Pustaka,Jakarta.
Hutabarat, D. T. H., Delardi, E., Irwansyah, A., Bascara, D., Ansori, B., Tanjung, F., ... & Silitonga, A. H. (2022). The Eradication Of Corruption And The Enforcement Of The Law In Indonesia As Seen Through The Lens Of Legal Philosophy. POLICY, LAW, NOTARY AND REGULATORY ISSUES, 1(2), 1-8.
Satriana, I. M. W. C., & Dewi, N. M. L. (2022). Law Enforcement in The Process of Investigation on The Crime of Skimming by Foreign Nationals. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 11(1), 13-27.
Satriana, I. M. W. C., Dewi, N. M. L., & Dippayana, I. P. A. M. (2023). PENGATURAN TINDAK PIDANA ILLEGAL CONTENT PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE DI MASA YANG AKAN DATANG (IUS CONSTITUENDUM). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 9(2), 29-43.
Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/102/III/2005 tentang Kewenangan Jaksa untuk menyidik perkara tindak pidana korupsi.
						
							








