MANAJEMEN KREDIT KETAHANAN PANGAN (KKP) BAGI PETANI
Abstract
Strategi pembangunan ekonomi pada sektor pertanian dan industri pertanian menjadi lokomotif pembangunan di Indonesia. Pemerintah Indonesia menaruh perhatian yang sangat besar terhadap pengembangan sektor pertanian di Indonesia. Untuk mengembangkan sektor pertanian telah ditetapkan program kredit untuk petani. Program kredit untuk petani telah beberapa kali mengalami perubahan mulai dari kredit Bimas/Inmas, Kredit Usaha tani (KUT) dan yang terakhir adalah Kredit Ketahanan pangan (KKP). Persyaratan perkreditan secara teoretis jauh berbeda dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Kredit Ketahanan Pangan (KKP) bagi petani. Hal ini disebabkan karena KKP lebih bertujuan sosial yaitu membantu para petani yang membutuhkan bantuan kredit. Kemudahan persyaratan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) dapat mengundang resiko kemacetan kredit. Utuk mengatasi hal itu perlu ditetapkan strategi penanganan kredit macet. Penanganan kredit macet dapat dilakukan melalui : (1) Penjadwalan kembali (reschedulling) melalui : a. Memperpanjang jangka waktu kredit; b. Memperpanjangjangka waktu angsuran. (2) Persyaratan Kembali (reconditioning) yang meliputi : a. Kapitalisasi bunga; b. penundaan pembayaran bunga; c. penurunan suku bunga; d. Pembebasan bunga. (3) Penataan kembali (restructuring).Kata kunci : Manajemen Kredit Ketahanan pangan (KKP), Petani, Strategi Penanganan Kredit Macet.References
Handoko, 1995, Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia, Badan Penerbit Fakultas Ekonomi, Universitas gajah Mada, Yogyakarta.
Kasmir. 2001. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada. Mudrajat Kuncoro. 2003. Ekonomi Pembangunan Teori, Masalah, dan Kebijakan Edisi Ketiga. Yogyakarta: Unit Penerbitan dan Percetakan (UPP) AMP YKPN Republika. 19 Desember 2000, Penunggak terbesar Kredit Usaha tani justru LSM dan Petani, Penerbit Harian Republika, Jakarta.
Syukur, Mat. 2007. Skim Pelayanan Pembiayaan Pertanian, Pusat Pelayanan Pembiayaan Pertanian, Departemen Pertanian Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor 345/KMK.07/2000, Pendanaan Kredit Ketahanan pangan (KKP), Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta.
Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 339/ M.530/8/2000, Petunjuk Teknis Pemanfaatan Skim Kredit KetahananPangan (KKP), Pemerintah republik Indonesia, Jakarta.
Suyatno, et.al. 1999. Dasar-Dasar Perkreditan. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama UU No. 23 Tahun 1999, Kredit Ketanganan Pangan (KKP), Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta.