PERANAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DALAM MENDIRIKAN BANGUNAN

  • Bagus Made Arjana Fakultas Teknik Universitas Dwijendra

Abstract

Bangunan adalah merupakan suatu fasilitas yang sangat dibutuhkan oleh manusia, baik secara individu maupun kelompok, di dalam menjalani aktifitas kehidupan sehari-hari, sehingga keberadaan dari bangunannya sangat diperlukan/dibutuhkan baik dia bersifat sementara, semi permanen maupun permanent.       Didalam mendirikan bangunan tersebut memerlukan adanya tempat/lahan/ruang. Agar produk pemabangunan yang dihasilkan tidak bermasalah terhadap manusia, lingkungan dan progam pemerintah dalam pembangunan, perlu adanya acuan sebagai pedoman yaitu peraturan dan persyaratan dalam mendirikan bangunan,.yang diaktualisasikan dengan memberlakukan, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap bangunan yang didirikan/dibangun baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat. Kata Kunci : Peranan IMB, Mendirikan bangunan.

References

Anonim, 2001. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Ijin Mendirikan Bangunan. Sekretariat Daerah Kota Denpasar.

Anonim. 2005. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung. Pemerintah Provinsi Bali

Departemen Pekerjaan Umum, 2007 Direktorat Jendral Cipta Karya, Pedoman Teknis Ijin Mendirikan Bangunan Gedung.

Riduwan. 2008. Metode dan Teknik Menyusun Tesis. Bandung: Penerbit Alfabeta.

Riduwan dan Sunarto 2007. Pengantar Statistika Untuk Penelitian Pendidikan, Sosial, Ekonom, Komunikasi dan Bisnis. Bandung: Penerbit Alfabeta

Published
2014-01-05
How to Cite
[1]
Arjana, B.M. 2014. PERANAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DALAM MENDIRIKAN BANGUNAN. Jurnal Anala. 1, 1 (Jan. 2014). DOI:https://doi.org/10.46650/anala.1.1.176.%p.
Section
Articles